PK Ahok Ditolak, Eggi Sudjana: Itu karena Dia Bohongi Umat Islam
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Eggi Sudjana, berkomentar tentang penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Eggi, PK itu sudah sepatutnya ditolak MA lantaran Ahok sebelumnya telah menerima putusan pengadilan negeri yang mengganjarnya dua tahun penjara. Apalagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah mencabut banding. Artinya, Ahok telah menerima putusan pengadilan dengan segala konsekuensinya, termasuk menutup kesempatan mengajukan PK.
"PK itu ada tiga syarat. Satu, ada novum (bukti baru); dua, ada kekhilafan hakim; dan ketiga, adanya pertentangan hukum yang digunakan dalam putusan, baru boleh PK. Dengan Ahok menerima putusan pengadilan, tiga unsur di dalam melakukan PK tidak bisa dong," ujar Eggi kepada wartawan, Selasa (27/3/2018). (Baca: Ajukan PK, Ini Bukti Baru yang Dibawa Kuasa Hukum Ahok)
Ketua Umum Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) ini menyebutkan, Ahok sudah meminta maaf kepada masyarakat, khususnya umat Islam, seusai menerima putusan hakim pengadilan negeri saat itu. Artinya, Ahok telah mengakui kesalahan yang dibuatnya. Tapi belakangan Ahok malah mengajukan PK, sehingga dapat diartikan permintaan maafnya itu tidak tulus alias bohong belaka.
"Hukuman Ahok itu seharusnya lima tahun tapi malah (diputus) dua tahun, namun umat Islam tidak protes. Jadi Ahok itu tidak tahu diri mengajukan PK. Selain melecehkan hukum, dia menipu umat Islam. Maka itu, sekarang dia rasakan PK-nya ditolak," pungkas Eggi. (Baca juga: PK Ahok Ditolak, MA: Jalani Proses Hukum Saja)
Menurut Eggi, PK itu sudah sepatutnya ditolak MA lantaran Ahok sebelumnya telah menerima putusan pengadilan negeri yang mengganjarnya dua tahun penjara. Apalagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah mencabut banding. Artinya, Ahok telah menerima putusan pengadilan dengan segala konsekuensinya, termasuk menutup kesempatan mengajukan PK.
"PK itu ada tiga syarat. Satu, ada novum (bukti baru); dua, ada kekhilafan hakim; dan ketiga, adanya pertentangan hukum yang digunakan dalam putusan, baru boleh PK. Dengan Ahok menerima putusan pengadilan, tiga unsur di dalam melakukan PK tidak bisa dong," ujar Eggi kepada wartawan, Selasa (27/3/2018). (Baca: Ajukan PK, Ini Bukti Baru yang Dibawa Kuasa Hukum Ahok)
Ketua Umum Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) ini menyebutkan, Ahok sudah meminta maaf kepada masyarakat, khususnya umat Islam, seusai menerima putusan hakim pengadilan negeri saat itu. Artinya, Ahok telah mengakui kesalahan yang dibuatnya. Tapi belakangan Ahok malah mengajukan PK, sehingga dapat diartikan permintaan maafnya itu tidak tulus alias bohong belaka.
"Hukuman Ahok itu seharusnya lima tahun tapi malah (diputus) dua tahun, namun umat Islam tidak protes. Jadi Ahok itu tidak tahu diri mengajukan PK. Selain melecehkan hukum, dia menipu umat Islam. Maka itu, sekarang dia rasakan PK-nya ditolak," pungkas Eggi. (Baca juga: PK Ahok Ditolak, MA: Jalani Proses Hukum Saja)
(thm)