Ajukan PK, Ini Bukti Baru yang Dibawa Kuasa Hukum Ahok

Kamis, 22 Februari 2018 - 13:09 WIB
Ajukan PK, Ini Bukti...
Ajukan PK, Ini Bukti Baru yang Dibawa Kuasa Hukum Ahok
A A A
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengakui kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam PK yang didaftarkan itu, kuasa hukum Ahok membandingkan putusan terdakwa Buni Yani yang divonis 1,5 tahun penjara di PN Bandung, Jawa Barat.

"PK yang sudah didaftarkan dengan akta nomor 2 tanggal 2 Februari 2018, (PK) itu menyangkut hak terpidana. Itu diatur pasal 263 ayat 2 KUHAP," kata Jootje kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).

Ia menambahkan, pihak Ahok mengajukan PK itu sebagai pemohon dengan membandingkan putusan. "Jadi terpidana membandingkan putusan Buni Yani," katanya.

Alasan hukum dia menggunakan pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata. (Baca: Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan )

"Nah kalau bagian ada keadaan baru. Keadan baru itu bisa membilang soal Buni Yani dan sebagainya. Jadi dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang sudah diputus," sambungnya. (Baca juga: Buni Yani Divonis, Habib Novel: Itu Keputusan Dzalim )

Mengenai putusan Buni Yani, Jootje mengaku belum mengecek apakah putusan itu sudah incraht. "Saya belum mengecek apakah keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Diakui Jootje, dalam memori PK, Ahok membandingkan putusan Buni Yani dengan dirinya. Ahok sampai pada kesimpulan bahwa hakim melakukan kekeliruan yang nyata atau ada kekilafan hakim. (Baca juga: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara )

"(Ahok) dia bandingkan itu dengan putusan BY. Tapi tetap nanti majelis Mahkamah Agung yang akan memutuskan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)