Jual Motor di Facebook, Rian Diringkus di Tanah Abang
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tanah Abang meringkus R alias Rian (18), pelaku pencurian sepeda motor yang kerap menggunakan media sosial (medsos) untuk menjual barang curiannya.
"Pelaku jual motor lewat Facebookâ," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Lukman melanjutkan, Rian menggunakan akun Facebook palsu untuk mengelabui petugas.
Namun petugas tak kehabisan akal. Mereka menjebak Rian dengan berpura-pura menjadi pembeli motor curian.
Namun, pihak kepolisian berpura-pura menjadi konsumen untuk membeli motor yang ditawarkan pelaku di Facebook, setelah terjadi kesepakatan dalam chat Facebook, pelaku sepakat melakukan Cash On Delivery (COD) di suatu tempat.
Rian meminta petugas yang berpura-pura menjadi pembeli datang ke rumah orang tuanya yang ada di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Setelah tiba di lokasi yang disepakati, polisi langsung meringkus pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan polisi menemukan kunci leter T yang diduga untuk melakukan pencurian motor," ungkapnya.
Tidak hanya Rian, polisi juga menangkap AR yang merupakan penadah barang curian Rian, AR ditangkap di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pelaku mengaku sudah lima kali beraksi dan motor hasil kejahatan dijual penadah melalui Facebook, kami juga mengamankan penadahnya di Kebon Kacang," ucapnya.
Hingga saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Metro Tanah Abang. "Masih di Mako untuk diperiksa," tutupnya. (Baca Juga: Jual Motor via Facebook, Enam Pemuda di Bekasi Diringkus
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan penjara lima tahun.
"Pelaku jual motor lewat Facebookâ," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Lukman melanjutkan, Rian menggunakan akun Facebook palsu untuk mengelabui petugas.
Namun petugas tak kehabisan akal. Mereka menjebak Rian dengan berpura-pura menjadi pembeli motor curian.
Namun, pihak kepolisian berpura-pura menjadi konsumen untuk membeli motor yang ditawarkan pelaku di Facebook, setelah terjadi kesepakatan dalam chat Facebook, pelaku sepakat melakukan Cash On Delivery (COD) di suatu tempat.
Rian meminta petugas yang berpura-pura menjadi pembeli datang ke rumah orang tuanya yang ada di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Setelah tiba di lokasi yang disepakati, polisi langsung meringkus pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan polisi menemukan kunci leter T yang diduga untuk melakukan pencurian motor," ungkapnya.
Tidak hanya Rian, polisi juga menangkap AR yang merupakan penadah barang curian Rian, AR ditangkap di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pelaku mengaku sudah lima kali beraksi dan motor hasil kejahatan dijual penadah melalui Facebook, kami juga mengamankan penadahnya di Kebon Kacang," ucapnya.
Hingga saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Metro Tanah Abang. "Masih di Mako untuk diperiksa," tutupnya. (Baca Juga: Jual Motor via Facebook, Enam Pemuda di Bekasi Diringkus
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan penjara lima tahun.
(mhd)