Soal Penutupan Alexis, Kasatpol PP: Tinggal Tunggu Instruksi Saja
A
A
A
JAKARTA - Soal batalnya rencana penutupan Hotel Alexis di Jakarta Utara kemarin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu berdalih apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
"Terkait dengan Alexis, SKPD pembina kan di (Dinas)Parbud, kemudian lanjut ke BPTSP kemudian Satpol. Gitu kan. Itu tahapannya," kata Yani kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (23/3/2018).
Yani mengatakan, untuk langkah lanjutan menertibkan hotel Alexis itu tinggal menunggu instruksi dari Gubernur DKI tentang penerapan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (Baca: Soal Penutupan Alexis, Disparbud Sudah Surati BPTSP DKI )
"Tinggal menunggu saja sesuai amanat yang tertuang dalam pergub," lanjutnya.
Saat disinggung soal pengerahan anggota polisi untuk membantu pengamanan saat penertiban, Yani menjawab bahwa itu merupakan prosedur.
"Kan prosedur itu, berkoordinasi itu kan prosedur. Bukan hanya dengan lisan, harus dengan tertulis," katanya.
"Terkait dengan Alexis, SKPD pembina kan di (Dinas)Parbud, kemudian lanjut ke BPTSP kemudian Satpol. Gitu kan. Itu tahapannya," kata Yani kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (23/3/2018).
Yani mengatakan, untuk langkah lanjutan menertibkan hotel Alexis itu tinggal menunggu instruksi dari Gubernur DKI tentang penerapan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (Baca: Soal Penutupan Alexis, Disparbud Sudah Surati BPTSP DKI )
"Tinggal menunggu saja sesuai amanat yang tertuang dalam pergub," lanjutnya.
Saat disinggung soal pengerahan anggota polisi untuk membantu pengamanan saat penertiban, Yani menjawab bahwa itu merupakan prosedur.
"Kan prosedur itu, berkoordinasi itu kan prosedur. Bukan hanya dengan lisan, harus dengan tertulis," katanya.
(ysw)