Buron 1 Minggu, Pelaku Pembakar Mantan Istri Diciduk Polres Bogor
A
A
A
BOGOR - Setelah buron selama lebih dari sepekan, Polres Bogor akhirnya meringkus BS (39) warga Kampung Rawaputat, Cileungsi, Kabupaten Bogor. BS merupakan pelaku pembakaran rumah kontrakan yang dihuni Yeni alias Rina, mantan istrinya di Kampung Cikerewis, RT 007/002, Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah sejumlah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembakaran rumah kontrakan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka bakar berat. "Hingga saat ini pelaku kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara dari keterangan pelaku, aksi pembakaran itu dilakukan karena dia cemburu terhadap korban," kata Dicky dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Senin (19/03/2018).
Dicky melanjutkan, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara mendatangi rumah kontrakan milik Lahin yang dihuni korban menggunakan sepeda motor Honda Beat putih F 3577 RG.
"Kemudian pelaku mengunci pintu kontrakan yang dihuni korban dengan menggunakan gembok. Setelah itu pelaku membeli bensin jenis premium sebanyak 2 (dua) liter yang dimasukkan ke kantong plastik berwarna bening," katanya.
Setelah itu, pelaku melemparkan kantong plastik berisi bensin tersebut ke rumah kontrakan korban melalui lubang angin jendela. "Saat itu juga pelaku menyalakan korek api kayu dan melemparkan lewat lubang angin dan melihat api pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Beat putih, tahun 2012, F 3577 RG, beserta STNK nya yang digunakan korban, plastik bening yang berisikan sisa bensin, satu buah gembok merek toko. "Kami juga menyita barang-barang yang terbakar seperti kipas, sandal, tutup MCB Listrik, kawat lubang angin, pakaian, satu buah handphone warna hitam merek Mito dan Identitas tersangka (KTP dan SIM C)," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah sejumlah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembakaran rumah kontrakan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka bakar berat. "Hingga saat ini pelaku kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara dari keterangan pelaku, aksi pembakaran itu dilakukan karena dia cemburu terhadap korban," kata Dicky dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Senin (19/03/2018).
Dicky melanjutkan, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara mendatangi rumah kontrakan milik Lahin yang dihuni korban menggunakan sepeda motor Honda Beat putih F 3577 RG.
"Kemudian pelaku mengunci pintu kontrakan yang dihuni korban dengan menggunakan gembok. Setelah itu pelaku membeli bensin jenis premium sebanyak 2 (dua) liter yang dimasukkan ke kantong plastik berwarna bening," katanya.
Setelah itu, pelaku melemparkan kantong plastik berisi bensin tersebut ke rumah kontrakan korban melalui lubang angin jendela. "Saat itu juga pelaku menyalakan korek api kayu dan melemparkan lewat lubang angin dan melihat api pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Beat putih, tahun 2012, F 3577 RG, beserta STNK nya yang digunakan korban, plastik bening yang berisikan sisa bensin, satu buah gembok merek toko. "Kami juga menyita barang-barang yang terbakar seperti kipas, sandal, tutup MCB Listrik, kawat lubang angin, pakaian, satu buah handphone warna hitam merek Mito dan Identitas tersangka (KTP dan SIM C)," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
(whb)