Staf Khusus Presiden Gadungan Dicokok Polisi di Tangerang

Kamis, 15 Maret 2018 - 17:21 WIB
Staf Khusus Presiden...
Staf Khusus Presiden Gadungan Dicokok Polisi di Tangerang
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus pria berinsial SK lantaran mengaku-aku sebagai Staf Khusus Presiden (Stafsuspres) Bidang Intelijen di kediamannya, Cluster Monaco Blok A2, Gading Serpong, Tangerang. Parahnya, dua juga menipu dengan mengklaim menjadikan orang menjadi Stafsuspres pula dengan seizinnya.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari media sosial yang menjadi viral, tentang adanya seseorang yang mengaku-aku sebagai anggota Stafsuspres Bidang Intelijen.

Dia juga bisa memasukan orang lain menjadi Stafsuspres karena punya wewenang memberikan fasilitas staf kepresidenan, seperti kartu keanggotaan, penang, gantungan kunci berlogo Istana Presiden, dan PIN Stafsuspres pada orang yang dikehendakinya.

"Setelah ditelusuri, ternyata identitas tersangka berinisial SK. Dia lantas kami tangkap di kediamannya, kawasan Gading Serpong, Tangerang saat sedang beristirahat. Sejauh ini, sudah ada 2 orang korban yang telah ditipu olehnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Menurutnya, SK ini melakukan aksinya bermodalkan surat-surat Stafsuspres yang dimilikinya, yang mana surat tersebut merupakan palsu dan dibeli SK pada seseorang berinisial H. Adapun H saat ini tengah diburu polisi keberadaannya.

"SK ini sudah melakukan aksinya sejak 2014 silam, pada dua korban itu dia minta uang Rp2-5 jutaan bila mau mendapatkan kartu Stafsuspres, yang mana kartu yang ditawarkan itu sebenarnya juga palsu, yang dipesan SK juga dari H ini," tuturnya.

Dalam penangkapan SK di rumahnya, bebernya, polisi menyita berbagai macama dokumen Stafsuspres palsu, surat kendaraan, dan senjata api berpeluru karet yang tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dari penyelidikan, SK sudah melakukan aksinya sejak tahun 2014 silam.

"Maka itu, kami masih kembangkan berapa banyak korbannya selain dua orang yang sudah dimintai keterangannya itu, begitu juga keuntungannya, sejauh ini yang kami sita ada belasa juta rupiah dari hasil kejahatannya," jelasnya.

Ade memaparkan, polisi masih mengembangkan kasus itu guna mengetahui dari mana senpi karet itu didapatkan pelaku. Dia juga meminta, masyarakat lebih berhati-hati bila mendapatkan tawaran dari seseorang untuk menjadi Stafsuspres, pejabat negara, dan pejabat kepemerintahan lainnya, termasuk penawaran hal tak masuk akal, apalagi melalui media sosial.

Pasalnya, tidak sembarangan orang bisa begitu saja menjadi stafsuspres, termasuk berbagai fasilitasnya seperti kartu anggota, PIN, dan dokumen lainnya. "Bila ada masyarakat pernah berhubungan dengan SK atau menjadi korban penipuannya, bisa hubungi kepolisian guna pengembangan kasusnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Faisal Amir Masduki mengungkapkan, kartu anggota yang dibuat tersangka, jauh berbeda dengan yang ada di lingkungkan Seskab. Adapun nama SK itu juga tak ada dalam jajaran Stafsuspres sehingga masyarakat jangan mudah percaya bila ada orang yang mengaku-aku sebagai Stafsuspres.

"Kita punya tanda mengenal yang tidak mungkin bisa dipalsukan orang. Untuk kasus ini, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat," terangnya.

Kini, SK yang telah melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, dan menguasai senpi tanpa haknya itu dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedang H yang menjadi rekan SK dalam melakukan aksinya itu tengah diburu polisi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7990 seconds (0.1#10.140)