Laporkan Anies, Polisi Akan Periksa Petinggi Cyber Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil pelapor Gubernur DKI Anies Baswedan, Jack Boyd Lapian untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh LSM karena dianggap melangar aturan setelah menutup Jalan Jatibaru untuk PKL.
"Jadi agenda hari ini nanti pukul 14.00 WIB kita mengklarifikasi pelapor di Krimsus ada 2 saksi lain yang dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (5/3/2018).
Saat ditanya wartawan, apakah pihak Polda Metro Jaya juga akan memintai keterangan kepada Anies Baswedan, Argo menjawab bahwa pemanggilan tersebut sedang diusahakan. "Terlapor masih kita agendakan kapan nanti," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah LSM bernama Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. (Baca: Tutup Jalan Jatibaru, Anies Dilaporkan Cyber Indonesia ke Polisi )
Cyber, dalam hal ini Jack Boyd Lapian selaku Sekjennya mengatakan dasar pelaporan tersebut karena Anies dianggap melanggar hukum dengan menutup Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang untuk tempat PKL berjualan sementara.
"Jadi agenda hari ini nanti pukul 14.00 WIB kita mengklarifikasi pelapor di Krimsus ada 2 saksi lain yang dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (5/3/2018).
Saat ditanya wartawan, apakah pihak Polda Metro Jaya juga akan memintai keterangan kepada Anies Baswedan, Argo menjawab bahwa pemanggilan tersebut sedang diusahakan. "Terlapor masih kita agendakan kapan nanti," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah LSM bernama Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. (Baca: Tutup Jalan Jatibaru, Anies Dilaporkan Cyber Indonesia ke Polisi )
Cyber, dalam hal ini Jack Boyd Lapian selaku Sekjennya mengatakan dasar pelaporan tersebut karena Anies dianggap melanggar hukum dengan menutup Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang untuk tempat PKL berjualan sementara.
(ysw)