Panwaslu Kota Bogor Catat Ada 567 Pelanggaran Pasangan Calon
A
A
A
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor merilis hasil investigasi di lapangan terkait pelanggaran yang telah dilakukan para kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor selama kampanye. Selama sepuluh hari pelaksanaan kampanye ada sebanyak 567 pelanggaran yang telah dibuat oleh para kandidat.
Data dihimpun, pasangan nomor urut empat Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso menduduki tempat pertama dengan koleksi 271 pelanggaran. Disusul pasangan nomor urut satu Achmad Ru’yat-Zaenul Mutaqin dengan 162 pelanggaran. Sedangkan pasangan nomor urut dua Edgar Suratman-Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat mengoleksi 116 pelanggaran.
Sedangkan, pasangan nomor urut tiga Bima Arya-Dedie A Rachim dengan 18 pelanggaran.“Dalam sepuluh hari kampanye, rata-rata semua melakukan pelanggaran. Mayoritas masih melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ujar Komisoner Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (2/3/2018).
Ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pemasangan APK tersebut. Di antaranya, pemasangan baliho, billboard, banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No 4/2017 tentang Kampanye.
Meski tercatat sebagai pelanggaran, pasangan calon yang melanggar tersebut tidak diberikan sanksi. Sebab, mereka masih diberikan kesempatan untuk mencabut APK yang di luar ketentuan oleh tim kampanye masing-masing.
Fathoni mengimbau agar kesempatan untuk mencabut APK dapat dimanfaatkan dengan baik dari masing-masing tim paslon. Jika belum diindahkan, Panwaslu beserta KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk menurunkan secara paksa APK tersebut.
“Diberikan waktu 1x24 jam, tim pemenangan harus mencabut sendiri. Kami sudah layangkan surat ke masing-masing paslon,” tegasnya.
Pengamat politik dari Universitas Pamulang (Unpam), Ahmadi mengatakan, Panwaslu dan KPU harus responsif melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye di Pilkada serentak 2018 “Demi kelancaran sedianya harus ada penindakan. Mungkin sifatnya bertahap, dari teguran, peringatan keras hingga pembatalan nomor urut (diskualifikasi),” ucapnya.
Data dihimpun, pasangan nomor urut empat Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso menduduki tempat pertama dengan koleksi 271 pelanggaran. Disusul pasangan nomor urut satu Achmad Ru’yat-Zaenul Mutaqin dengan 162 pelanggaran. Sedangkan pasangan nomor urut dua Edgar Suratman-Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat mengoleksi 116 pelanggaran.
Sedangkan, pasangan nomor urut tiga Bima Arya-Dedie A Rachim dengan 18 pelanggaran.“Dalam sepuluh hari kampanye, rata-rata semua melakukan pelanggaran. Mayoritas masih melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ujar Komisoner Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (2/3/2018).
Ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pemasangan APK tersebut. Di antaranya, pemasangan baliho, billboard, banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No 4/2017 tentang Kampanye.
Meski tercatat sebagai pelanggaran, pasangan calon yang melanggar tersebut tidak diberikan sanksi. Sebab, mereka masih diberikan kesempatan untuk mencabut APK yang di luar ketentuan oleh tim kampanye masing-masing.
Fathoni mengimbau agar kesempatan untuk mencabut APK dapat dimanfaatkan dengan baik dari masing-masing tim paslon. Jika belum diindahkan, Panwaslu beserta KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk menurunkan secara paksa APK tersebut.
“Diberikan waktu 1x24 jam, tim pemenangan harus mencabut sendiri. Kami sudah layangkan surat ke masing-masing paslon,” tegasnya.
Pengamat politik dari Universitas Pamulang (Unpam), Ahmadi mengatakan, Panwaslu dan KPU harus responsif melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye di Pilkada serentak 2018 “Demi kelancaran sedianya harus ada penindakan. Mungkin sifatnya bertahap, dari teguran, peringatan keras hingga pembatalan nomor urut (diskualifikasi),” ucapnya.
(whb)