Laporan Cyber Indonesia Terhadap Anies Berpotensi Dihentikan

Minggu, 25 Februari 2018 - 13:12 WIB
Laporan Cyber Indonesia Terhadap Anies Berpotensi Dihentikan
Laporan Cyber Indonesia Terhadap Anies Berpotensi Dihentikan
A A A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih meneliti laporan Cyber Indonesia terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibatu, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya bakal berkomunikasi dengan Mabes Polri tentang penanganan laporan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tidak menutup kemungkian laporan itu dilimpahkan ke Mabes Polri mengingat Anies merupakan pejabat pemerintahan. Bahkan bisa saja laporan dihentikan apabila tidak memenuhi unsur pidana.

"Nanti akan kami komunikasikan apakah (ditangani) di Mabes atau Polda. Nanti, sekarang belum bisa kami sampaikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/2/2018). (Baca: Dipolisikan Terkait Penutupan Jalan Jatibaru, Anies Hanya Tersenyum)

Menurut Argo, sejauh ini laporan tersebut masih diteliti oleh polisi apakah mengandung unsur pidana atau tidak. Untuk itu, Argo belum bisa memastikan kejelasan laporan tersebut.

Diketahui, Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun laporan Cyber Indonesia itu diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dituding melanggar Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan. (Baca: Anies Dipolisikan Terkait Jalan Jatibaru, Taufik: Banyak yang Belum Move On
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9799 seconds (0.1#10.140)