Dipolisikan Terkait Penutupan Jalan Jatibaru, Anies Hanya Tersenyum
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi dengan santai adanya laporan ke polisi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies enggan berkomentar banyak soal laporan itu.
"Tidak ada (tanggapan)," ujar Anies sambil tersenyum ketika ditemui usai menghadiri acara di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Ketika awak media kembali bertanya perihal laporan oleh Cyber Indonesia itu, Anies tetap enggan berkomentar. "Cukup ya," kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru oleh Cyber Indonesia yang diketuai Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian. (Baca: Tutup Jalan Jatibaru, Anies Dilaporkan Cyber Indonesia ke Polisi)
Adapun laporan Cyber Indonesia itu diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dituding melanggar Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan terkait perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
"Tidak ada (tanggapan)," ujar Anies sambil tersenyum ketika ditemui usai menghadiri acara di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Ketika awak media kembali bertanya perihal laporan oleh Cyber Indonesia itu, Anies tetap enggan berkomentar. "Cukup ya," kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru oleh Cyber Indonesia yang diketuai Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian. (Baca: Tutup Jalan Jatibaru, Anies Dilaporkan Cyber Indonesia ke Polisi)
Adapun laporan Cyber Indonesia itu diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dituding melanggar Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan terkait perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
(thm)