Program Ok Oce Terganjal, Sandi Bakal Merevisi Perda Zonasi

Selasa, 13 Februari 2018 - 07:01 WIB
Program Ok Oce Terganjal,...
Program Ok Oce Terganjal, Sandi Bakal Merevisi Perda Zonasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Alasannya, program One Kecamatan One Enteurprenership (Ok Oce) terganjal oleh Perda tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, selama ini banyak pelaku usaha yang tidak bisa mengurus perizinan bagi industri rumahan mereka. Sebab, industri rumahan mereka berada di luar zonasi industri seperti yang tercantum dalam Perda No 1 Tahun 2014 tersebut.

Untuk itu, kata Sandiaga, pihaknya akan mengusulkan revisi Perda tersebut ke Badan Legislatif Daerah (Balegda) agar pelaku usaha bisa memulai berbisnis di rumah mereka masing-masing.

"Kami ingin tuntaskan masalah perizinan bagi pengusaha kecil dan menengah yang selama ini mengalami kesulitan dapatkan izin kalau dia adalah home industry. Salah satu pilar Ok Oce adalah garasi inovasi yang dimulai dari rumahan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Tahun ini, kata Sandiaga, pihaknya akan menampung terlebih dahulu masukan dari sejumlah elemen, antara lain dari dunia usaha kecil hingga menengah, para ahli tata kota, juga dari masyarakat sebelum melakukan peninjauan ulang dari Perda Tata Ruang dan Zonasi yang diharapkan bisa berjalan pada 2019. Dia menargetkan bisa menerbitkan izin bagi puluhan ribu usaha kecil menengah.

Kendati demikian, Sandi belum menuturkan secara rinci poin-poin yang akan direvisi dari Perda tersebut. Dia juga belum memastikan, apakah nantinya ia akan mengusulkan untuk melegalkan seluruh tempat bagi industri rumahan. Dia juga tidak ingin terjadi pemutihan zonasi usaha karena berpotensi merusak tatanan kota secara keseluruhan.

"Kita lihat nanti, karena kita enggak mau ada pemutihan. Kalau sebuah daya dukung daripada daerah zonasi dan kenyataannya itu sudah menjadi tempat untuk usaha, ya kita pastikan daya dukungnya kepada zona itu cukup," ucap dia.

Selain itu, lanjut Sandi, Pemprov DKI juga tengah menggagas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang memungkinkan pelaku usaha pemula menjalankan bisnis di rumah mereka. Namun ada kaidah-kaidah tertentu yang harus dipenuhi, antara lain luas usahanya tidak lebih dari 30 meter persegi, pegawainya tidak lebih dari 19 orang, usaha tersebut merupakan usaha pertama yang bersangkutan, serta usaha itu tidak menghasilkan limbah dan tidak menimbulkan masalah lalu lintas. "Itu yang kita ingin dorong ke depan, agar mereka bisa memulai usaha di rumah sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Tata Kota asal Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyebut perubahan zonasi untuk mengakomodasi industri rumahan diperlukan. Sebab, pola usaha masyarakat saat ini telah bergeser menjadi bisnis online seiring perkembangan teknologi. Namun, dia meminta agar pemerintah juga ketat dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai kemudahan bagi industri rumahan menimbulkan masalah baru seperti pencemaran limbah, masalah lalu lintas, dan sebagainya.

"Izin harus dipermudah tapi tempat usaha harus dilihat persyaratannya. Limbahnya, drainasenya, parkirnya harus diperhatikan," pungkasnya. (Baca Juga: Proyek tanggul raksasa, Jokowi godok Perda Zonasi Laut(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5418 seconds (0.1#10.140)