Kesbangpol Jawa Barat Diproyeksi Jadi Pjs Wali Kota Bekasi

Senin, 12 Februari 2018 - 19:02 WIB
Kesbangpol Jawa Barat...
Kesbangpol Jawa Barat Diproyeksi Jadi Pjs Wali Kota Bekasi
A A A
BEKASI - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat, Rudy Gandakusumah diproyeksikan bakal menempati posisi Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi. Bahkan Pjs dengan masa jabatan sebulan ini bakal menempati Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi dengan kewenangan penuh setara kepala daerah.

Adapun masa jabatan Pj Wali Kota Bekasi akan berlangsung sampai kepala daerah yang baru dilantik pada September 2018 mendatang.

"Kami masih menyeleksi tiga nama pegawai eselon II di tingkat Provinsi Jawa Barat," kata Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Bekasi, Senin (12/2/2018).

Namun dari tiga nama itu, kata dia, nama Rudy disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk menempati posisi Pjs dan Pj. Meski demikian, Sumarsono enggan membeberkan nama pegawai eselon II yang bakal menempati posisi Pjs dan Pj Wali Kota Bekasi. Tapi, ada satu nama yang berpotensi sangat besar.

Menurut dia, tiga nama pegawai yang diajukan berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Bagi pegawai yang lolos seleksi, kata dia, otomatis bakal diangkat menjadi Pjs dan Pj sesuai surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya, Pjs yang telah dipilih akan dikukuhkan di tingkat Provinsi Jawa Barat pada Rabu 14 Februari.

Masa kerjanya berlaku selama sebulan, sejak cutinya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sampai masa akhir jabatan pada 10 Maret 2018. "Setelah itu pada tanggal 11 Maret 2018, posisi Pjs akan naik menjadi Pj dan akan dilantik. Semua (Pjs dan Pj) dari provinsi, dan untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi tidak diangkat menjadi Pjs, tapi hanya mitra kerja Pj saja," jelasnya.

Asisten Daerah (Asda) I, Bidang Pemerintahan Kota Bekasi, Erwin Effendi mengatakan, pihaknya telah mengajukan nama Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji ke Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan Pjs Wali Kota Bekasi. Meski demikian, kata dia, keputusan itu sepenuhnya ada di ranah Gubernur Jawa Barat.

"Kita ajukan Sekda sebagai Pjs karena posisinya memungkinkan. Sedangkan Pj diambil dari Gubernur, tapi semua putusannya ada di provinsi," katanya.

Menurutnya, pemerintah setempat menyerahkan semuanya kepada Kemendagri untuk memutuskan siapa yang akan menjabat sementara ketika jabatan wali kota masih kosong.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pada Rabu 14 Februari mendatang pihaknya telah cuti sebagai kepala daerah di wilayah setempat untuk fokus dalam rangkaian Pilkada 2018. Dia memastikan, proyek pembangunan di sisa akhir jabatannya tidak akan molor karena sudah terencana dengan baik.

"Enggak ada khawatir karena sudah ada sistemnya," katanya singkat. (Baca Juga: Alasan Keamanan, Penetapan Balon Wali Kota Bekasi Digelar di Hotel(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)