Janji Satpol PP Tertibkan Pelanggaran Sejumlah Reklame Dinantikan

Senin, 12 Februari 2018 - 05:47 WIB
Janji Satpol PP Tertibkan...
Janji Satpol PP Tertibkan Pelanggaran Sejumlah Reklame Dinantikan
A A A
JAKARTA - Janji Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, untuk membongkar pelanggaran dan penertiban reklame dinantikan.

Termasuk janji Kasatpol untuk membongkar dua papan reklame di kawasan ring satu, Harmoni, Jakarta pusat, karena melanggar perizinan dan tata ruang.

"Kami menantikan ketegasan Kasatpol PP dalam menegakan Perda, dan menata reklame di Jakarta," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, Senin (12/2/2018).

Sugiyanto meyakini, Kasatpol PP akan bekerja serius, menertibkan reklame-reklame yang melanggar. "Karena, selain mengganggu keindahan kota, reklame yang melanggar juga merugikan Pemprov DKI dan mengganggu iklim bisnis iklan luar ruang di ibu kota," kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, menegaskan akan menegakan peraturan daerah (perda) terkait pengaturan reklame. Keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan, dan posisinya mengganggu keindahan kota akan ditertibkan.

"Tugas utama Satpol adalah penegakan perda dan menyelenggarakan tramtibum. Jadi reklame yang melanggar ketentuan pasti akan ditertibkan," ujar Yani.

Target reklame yang akan ditertibkan, diantaranya adalah dua reklame bermasalah di kawasan persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat. Dua reklame tersebut penempatannya tidak sesuai estetika kota.

"Kami akan segera potong, karena memang lokasi itu merupakan daerah kendali ketat, di mana tidak boleh ada pelanggaran reklame" kata Yani.

Diakui Yani, pihaknya sudah mendapatkan data tersebut dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI. "Itu memang bermasalah, kalau kata PTSP. Kita hanya pelaksana," ujar Yani.

Beberapa waktu lalu, kalangan DPRD DKI Jakarta juga mempersoalkan sebuah reklame LED yang berdiri di Jalan Gadjah Mada, Nomor 1 A, Gambir Jakarta Pusat. Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni, mengaku kecewa terhadap Satpol PP DKI karena tidak menjalankan tugas mereka dengan baik.

Apalagi, ucap Ghoni, surat perintah menertibkan reklame tak berizin tersebut sudah keluar dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. "Saya yakin tidak hanya di Gadjah Mada Saja yang tak berizin tapi didiamkan," kata Abdul Ghoni.

Menurut dia, akibat sikap Satpol PP itu, DKI terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, menurutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies R Baswedan dan Sandiaga S Uno tengah gencar melakukan peningkatan pendapataan daerah untuk pembangunan.

Ghoni bahkan berjanji akan mengadukan hal ini langsung ke Anies-Sandi. Ghoni menjelaskan, pendapatan sanksi bunga pajak reklame pada 2017 sebesar Rp22 miliar dan pendapatan sanksi denda pajak reklame Rp41 miliar. Artinya, akibat ulah oknum beberapa Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) DKI terancam kehilangan pendapatan dari pajak reklame.

"Harusnya, bisa lebih dari Rp900 miliar target pajak reklame 2017. Tapi, ternyata sulit lantaran ada yang main," papar Ghoni.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)