Paksa Pacar Berhubungan Intim dengan Teman, Wandi Dicokok Polisi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang pemuda yakni, Wandi (21) dibekuk petugas Polres Tangerang Selatan karena mencabuli kekasihnya RSI (21). Ironisnya, setelah mencabuli RSI, pelaku juga meminta korban untuk melayani temannya yakni, Agoy (19).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada 10 Desember 2017 lalu di apartemen milik Wandi di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat itu, Wandi meminta kekasihnya untuk datang ke kamar apartemen.
Sesampainya di sana, korban masuk ke kamar dan bertemu dengan Wandi serta Agoy. Wandi, lanjut Alexander, merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, lantaran malu bila harus disaksikan oleh Agoy.
Setelah dibujuk oleh Wandi, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku dan melakukan hubungan badan disaksikan Agoy.'Usai melakukan hubungan badan itu lah, pelaku meminta agar korban juga melayani Agoy," kata Alexander pada wartawan Minggu (11/2/2018).
Menurut Alexander, korban sempat menolak namun karena diancam akan dibunuh RSI pun akhirnya dengan terpaksa melayani nafsu Agoy.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan, penangkapan pada dua remaja tanggung itu dilakukan belum lama ini, terlebih dahulu polisi menciduk Wandi. Setelah pengembangan, polisi kembali menangkap Agoy.
Tak terima dengan perlakuan kekasihnya, RSI melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku kami ciduk di tempat berbeda di Ciputat, Tangsel kemarin. Saat ini kami sedang melakukan pemberkasan agar kasusnya itu segera dikirimkan ke Kejaksaan," katanya.
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Tangsel dan akan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada 10 Desember 2017 lalu di apartemen milik Wandi di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat itu, Wandi meminta kekasihnya untuk datang ke kamar apartemen.
Sesampainya di sana, korban masuk ke kamar dan bertemu dengan Wandi serta Agoy. Wandi, lanjut Alexander, merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, lantaran malu bila harus disaksikan oleh Agoy.
Setelah dibujuk oleh Wandi, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku dan melakukan hubungan badan disaksikan Agoy.'Usai melakukan hubungan badan itu lah, pelaku meminta agar korban juga melayani Agoy," kata Alexander pada wartawan Minggu (11/2/2018).
Menurut Alexander, korban sempat menolak namun karena diancam akan dibunuh RSI pun akhirnya dengan terpaksa melayani nafsu Agoy.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan, penangkapan pada dua remaja tanggung itu dilakukan belum lama ini, terlebih dahulu polisi menciduk Wandi. Setelah pengembangan, polisi kembali menangkap Agoy.
Tak terima dengan perlakuan kekasihnya, RSI melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku kami ciduk di tempat berbeda di Ciputat, Tangsel kemarin. Saat ini kami sedang melakukan pemberkasan agar kasusnya itu segera dikirimkan ke Kejaksaan," katanya.
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Tangsel dan akan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(whb)