Peras Saksi Gubernur Zumi Zola, Penyidik KPK Gadungan Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus empat pelaku penipuan yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harry RS, Abdullah, Exitamara R dan Dasril D diciduk di Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, korban Endria Putra (42), merupakan saksi dalam kasus korupsi suap RAPBD Jambi yang turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola. Adapun korban berprofesi sebagai pengusaha.
"Korban merupakan saksi dari kasus korupsi di Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018). (Baca Juga: Empat Penyidik KPK Gadungan Dibekuk Usai Peras Pamong Desa
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, korban terpancing meminta bantuan ke tersangka yang mengatasnamakan penyidik KPK mengingat dia ingin masalah yang melibatkannya itu cepat selesai. Usaha korban malah berujung ke tindak pidana penipuan.
Awalnya, kata dia, korban diminta imbalan Rp150 juta oleh pelaku, baru mengirimkan Rp10 juta, korban terus didesak segera memberikan sisa imbalan sebanyak Rp140 juta ke pelaku. "Karena merasa curiga dan terdesak korban melapor kepada polisi," tuturnya. (Baca Juga: Peras Wakil Rakyat Medan, Anggota KPK Gadungan Dibekuk di Depok
Dari tersangka, polisi mengamankan bukti berupa tujuh buah handphone, uang tunai Rp6 juta, tiga buah jam tangan, tiga KTP milik tersangka, empat buah SIM A dan C milik para pelaku, dan enam amplop yang berisikan surat perintah penyidikan KPK palsu.
Keempat tersangka diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 368 Jo Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan. (Baca Juga: Polda Tangkap 3 Orang Diduga Penyidik KPK(mhd)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, korban Endria Putra (42), merupakan saksi dalam kasus korupsi suap RAPBD Jambi yang turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola. Adapun korban berprofesi sebagai pengusaha.
"Korban merupakan saksi dari kasus korupsi di Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018). (Baca Juga: Empat Penyidik KPK Gadungan Dibekuk Usai Peras Pamong Desa
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, korban terpancing meminta bantuan ke tersangka yang mengatasnamakan penyidik KPK mengingat dia ingin masalah yang melibatkannya itu cepat selesai. Usaha korban malah berujung ke tindak pidana penipuan.
Awalnya, kata dia, korban diminta imbalan Rp150 juta oleh pelaku, baru mengirimkan Rp10 juta, korban terus didesak segera memberikan sisa imbalan sebanyak Rp140 juta ke pelaku. "Karena merasa curiga dan terdesak korban melapor kepada polisi," tuturnya. (Baca Juga: Peras Wakil Rakyat Medan, Anggota KPK Gadungan Dibekuk di Depok
Dari tersangka, polisi mengamankan bukti berupa tujuh buah handphone, uang tunai Rp6 juta, tiga buah jam tangan, tiga KTP milik tersangka, empat buah SIM A dan C milik para pelaku, dan enam amplop yang berisikan surat perintah penyidikan KPK palsu.
Keempat tersangka diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 368 Jo Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan. (Baca Juga: Polda Tangkap 3 Orang Diduga Penyidik KPK(mhd)