BBWSCC Belum Paham Konsep Normalisasi Sungai ala Anies Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Jakarta kembali dilanda banjir akibat tingginya curah hujan di kawasan Puncak, Bogor. Normalisasi sungai digadang-gadang sebagai salah satu solusi mengatasi banjir di Ibu Kota.
Akan tetapi, normalisasi sungai terhenti sejak pertengahan tahun lalu dan berlanjut setelah pucuk pimpinan DKI dipegang Anies Baswedan. Sebab Anies punya konsep tersendiri dalam menormalisasi sungai di Jakarta. Tidak seperti sebelumnya yang menggusur warga dari bantaran sungai.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Djarot menuturkan, untuk melanjutkan normalisasi 13 sungai di Jakarta, pihaknya masih menunggu penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait konsep normalisasi sungai. Anies sebelumnya menyebut normalisasi sungai sebagai 'naturalisasi' tanpa menggusur warga, terutama proyek Sodetan Kali Ciliwung.
Berdasarkan informasi terakhir dari masyarakat yang terkena sodetan Kali Ciliwung, kata dia, pembebasan lahan sudah bisa dilakukan. Namun, lantaran Anies ingin menaturalisasi sungai tanpa menggusur, pembebasan lahan terpaksa dihentikan.
"Saya belum tahu apakah benar-benar tidak menggusur dengan tidak memindahkan atau pemindahan, tapi dengan pendekatan yang berbeda dari gubernur sebelumnya," kata Djarot, Selasa (6/2/2018).
Djarot menjelaskan, sodetan Kali Ciliwung sudah dikerjakan sepanjang 600 meter dari total 1,27 kilometer atau 54,7%. Pihaknya bersama Pemprov DKI juga mengerjakan proyek normalisasi sungai sepanjang 33 km. Hingga saat ini yang sudah dikerjakan baru 17 km, di antaranya Kali Krukut, Kali Angke, dan Kali Pesanggrahan.
"Semuanya kita serahkan kepada Pemprov DKI mana yang jadi prioritas. Nanti kalau sudah ada prioritas kami segera bebaskan lahan, laporan ke Menteri PUPR lalu mulai bangun normalisasi. Ini berjalan terus," ungkapnya.
Diketahui, proyek pengerjaan Sodetan Ciliwung terhenti sejak pertengahan tahun lalu lantaran warga RW 04 Bidara Cina, Jakarta Timur, melakukan class action sebagai bentuk penolakan penggusuran. Warga mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Akhir Agustus 2017, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara gugatan class action warga Bidaracina melawan Pemerintah DKI. Pada 29 Agustus 2017, PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan warga tersebut. Akibatnya, proyek pengerjaan sodetan terhenti di sepanjang 600 meter dari total 1,27 kilometer atau 54,7%.
Akan tetapi, normalisasi sungai terhenti sejak pertengahan tahun lalu dan berlanjut setelah pucuk pimpinan DKI dipegang Anies Baswedan. Sebab Anies punya konsep tersendiri dalam menormalisasi sungai di Jakarta. Tidak seperti sebelumnya yang menggusur warga dari bantaran sungai.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Djarot menuturkan, untuk melanjutkan normalisasi 13 sungai di Jakarta, pihaknya masih menunggu penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait konsep normalisasi sungai. Anies sebelumnya menyebut normalisasi sungai sebagai 'naturalisasi' tanpa menggusur warga, terutama proyek Sodetan Kali Ciliwung.
Berdasarkan informasi terakhir dari masyarakat yang terkena sodetan Kali Ciliwung, kata dia, pembebasan lahan sudah bisa dilakukan. Namun, lantaran Anies ingin menaturalisasi sungai tanpa menggusur, pembebasan lahan terpaksa dihentikan.
"Saya belum tahu apakah benar-benar tidak menggusur dengan tidak memindahkan atau pemindahan, tapi dengan pendekatan yang berbeda dari gubernur sebelumnya," kata Djarot, Selasa (6/2/2018).
Djarot menjelaskan, sodetan Kali Ciliwung sudah dikerjakan sepanjang 600 meter dari total 1,27 kilometer atau 54,7%. Pihaknya bersama Pemprov DKI juga mengerjakan proyek normalisasi sungai sepanjang 33 km. Hingga saat ini yang sudah dikerjakan baru 17 km, di antaranya Kali Krukut, Kali Angke, dan Kali Pesanggrahan.
"Semuanya kita serahkan kepada Pemprov DKI mana yang jadi prioritas. Nanti kalau sudah ada prioritas kami segera bebaskan lahan, laporan ke Menteri PUPR lalu mulai bangun normalisasi. Ini berjalan terus," ungkapnya.
Diketahui, proyek pengerjaan Sodetan Ciliwung terhenti sejak pertengahan tahun lalu lantaran warga RW 04 Bidara Cina, Jakarta Timur, melakukan class action sebagai bentuk penolakan penggusuran. Warga mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Akhir Agustus 2017, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara gugatan class action warga Bidaracina melawan Pemerintah DKI. Pada 29 Agustus 2017, PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan warga tersebut. Akibatnya, proyek pengerjaan sodetan terhenti di sepanjang 600 meter dari total 1,27 kilometer atau 54,7%.
(thm)