Polres Depok Terapkan Rekayasa Lalin Baru di Jalan Margonda
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok mulai hari ini memberlakukan sistem pisah jalur di ruas Jalan Margonda, Kota Depok. Pengendara roda dua dan angkutan umum diwajibkan melintas di jalur sebelah kiri atau jalur lambat. Sedangkan roda empat di jalur kanan atau jalur cepat.
Sebelumnya Satuan Lalu Lintas Polresta Depok sudah melakukan sosialisasi. Dan pada Februari ini jika ada pelanggaran maka akan ditindak.
Pemisahan jalur ini diberlakukan sepanjang Jalan Margondamulai dari pertigaan lampu merah Jalan Arif Rahman Hakim arah Jakarta."Jika pengendara melanggar aturan tersebut, kita akan terapkan sanksi tilang atau denda yang ditentukan oleh pengadilan," kata Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, Kamis (1/2/2018).
Menurut Sutomo, langkah yang dilakukan Pemkot dan Polres Depok ini mampu mengurai kemacetan. "Imbauannya agar aturan ini dipatuhi. Sehingga kelancaran lalulintas bisa terwujud," ucapnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto menuturkan, kebijakan yang dibuat tersebut tidak lain bertujuan menciptakan arus lalu lintas yang tertib."Rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan terus kami lakukan. Tujuannya tidak lain untuk menekan angka kemacetan," katanya.
Sementara itu tanggapan beragam pun dilontarkan oleh sejumlah pengendara. Sebagian besar dari mereka menganggap kebijakan tersebut hanya menguntungkan pengendara mobil pribadi. "Mobil boleh masuk jalur lambat, ya tetap bikin macet. Jalur lambat angkot semua," kata Sofian pengendara motor.
Sebelumnya Satuan Lalu Lintas Polresta Depok sudah melakukan sosialisasi. Dan pada Februari ini jika ada pelanggaran maka akan ditindak.
Pemisahan jalur ini diberlakukan sepanjang Jalan Margondamulai dari pertigaan lampu merah Jalan Arif Rahman Hakim arah Jakarta."Jika pengendara melanggar aturan tersebut, kita akan terapkan sanksi tilang atau denda yang ditentukan oleh pengadilan," kata Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, Kamis (1/2/2018).
Menurut Sutomo, langkah yang dilakukan Pemkot dan Polres Depok ini mampu mengurai kemacetan. "Imbauannya agar aturan ini dipatuhi. Sehingga kelancaran lalulintas bisa terwujud," ucapnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto menuturkan, kebijakan yang dibuat tersebut tidak lain bertujuan menciptakan arus lalu lintas yang tertib."Rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan terus kami lakukan. Tujuannya tidak lain untuk menekan angka kemacetan," katanya.
Sementara itu tanggapan beragam pun dilontarkan oleh sejumlah pengendara. Sebagian besar dari mereka menganggap kebijakan tersebut hanya menguntungkan pengendara mobil pribadi. "Mobil boleh masuk jalur lambat, ya tetap bikin macet. Jalur lambat angkot semua," kata Sofian pengendara motor.
(whb)