Soal Laporan Wantimpres, Ini Kata Direktur LBH Bang Japar
A
A
A
JAKARTA - LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) menyatakan telah memberikan surat klarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait laporan anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto terhadap Sekjen LBH Bang Japar Eka Jaya melalui pesan singkatnya.
Direkur LBH Bang Japar Juju Purwantoro mengatakan, Sekjen LBH Bang Japar Eka Jaya didampingi teman-teman Bang Japar sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (30/1/2018) ini. Kedatanga ke Polda setelah Eka menerima undangan dari polisi untuk memenuhi panggilan tentang laporan Sidarto.
"Saya juga turut mendampingi dan disitu kami menyampaikan surat klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya tentang panggilan terhadap Sekjen Bang Japar, Eka Jaya," ujar Sidarto saat dihubungi, Selasa (30/1/2018).( Baca: Anggota Wantimpres Laporkan Sekjen LBH Bang Japar ke Polda Metro )
Menurutnya, dasar panggilan itu ada pada Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE kalau kasus itu merupakan delik aduan. Maka itu, seharusnya yang melaporkan dugaan itu orang yang merasa dirugikannya secara langsung, bukan diwakilkan. Adapun laporan Sidarto itu diwakilkan oleh Aulia Fahmi.
"Kami juga menyatakan tak ada unsur pidana (pemerasan dan/atau pengancanan) dalam pesan itu, seperti klausul pasal 27 ayat 4 UU ITE," tuturnya. Setelah kuasa hukum LBH Bang Japar selaku pendamping Eka menyampaikan surat klarifikasi itu, Eka bersama tim LBH Bang Japar pun langsung diperkenankan kembali pulang tanpa ada pemeriksaan apapun.
Dia menambahkan, tak ada konsekuensi hukum bila Eka mengabaikan surat klarifikasi tersebut lantara itu undangan biasa, hanya saja demi menghormati hukum Eka pun mendatangi Polda Metro Jaya. Bila ada panggilan lanjutan terhadal Eka, LBH Bang Japar siap mendampingi hingga kasus itu tuntas.
Direkur LBH Bang Japar Juju Purwantoro mengatakan, Sekjen LBH Bang Japar Eka Jaya didampingi teman-teman Bang Japar sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (30/1/2018) ini. Kedatanga ke Polda setelah Eka menerima undangan dari polisi untuk memenuhi panggilan tentang laporan Sidarto.
"Saya juga turut mendampingi dan disitu kami menyampaikan surat klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya tentang panggilan terhadap Sekjen Bang Japar, Eka Jaya," ujar Sidarto saat dihubungi, Selasa (30/1/2018).( Baca: Anggota Wantimpres Laporkan Sekjen LBH Bang Japar ke Polda Metro )
Menurutnya, dasar panggilan itu ada pada Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE kalau kasus itu merupakan delik aduan. Maka itu, seharusnya yang melaporkan dugaan itu orang yang merasa dirugikannya secara langsung, bukan diwakilkan. Adapun laporan Sidarto itu diwakilkan oleh Aulia Fahmi.
"Kami juga menyatakan tak ada unsur pidana (pemerasan dan/atau pengancanan) dalam pesan itu, seperti klausul pasal 27 ayat 4 UU ITE," tuturnya. Setelah kuasa hukum LBH Bang Japar selaku pendamping Eka menyampaikan surat klarifikasi itu, Eka bersama tim LBH Bang Japar pun langsung diperkenankan kembali pulang tanpa ada pemeriksaan apapun.
Dia menambahkan, tak ada konsekuensi hukum bila Eka mengabaikan surat klarifikasi tersebut lantara itu undangan biasa, hanya saja demi menghormati hukum Eka pun mendatangi Polda Metro Jaya. Bila ada panggilan lanjutan terhadal Eka, LBH Bang Japar siap mendampingi hingga kasus itu tuntas.
(whb)