Anggota Wantimpres Laporkan Sekjen LBH Bang Japar ke Polda Metro

Selasa, 30 Januari 2018 - 19:29 WIB
Anggota Wantimpres Laporkan...
Anggota Wantimpres Laporkan Sekjen LBH Bang Japar ke Polda Metro
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto melaporkan pengancaman yang diduga dilakukan Sekjen LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Eka Jaya melalui pesan singkat ke Polda Metro Jaya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, polisi akan memeriksa ahli untuk mengetahui letak unsur pengancaman yang ada dalam pesan singkat tersebut. Adapun ancaman itu sifatnya subjektif, kalimat yang dianggap Sidarto sebagai satu bentuk ancaman terhadapnya.

Hanya saja, pelapor tak bisa menjelaskan letak pengancaman yang dimaksud itu karena hanya ahli yang bisa menjelaskan persoalan itu. "Segala sesuatunya kita komunikasikan dengan ahli. Rangkaian kalimat itu apakah ada unsur pengancamannya atau tidak, unsur ancamannya ada di kalimat mana," ujar Adi pada wartawan, Selasa (30/1/2018).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bukan cuma satu ahli yang akan dimintai keterangan oleh polisi nantinya untuk mendalami kasus tersebut, tapi ada beberapa ahli. Adapun polisi sudah meminta keterangan Sidarto selaku pelapor.

"Nanti saksi ahli yang bicara, kita akan periksa nanti. Saksi ahli yang menentukan, ada ahli bahasa, ahli pidana apakah itu masuk unsur pengancaman," tuturnya.

Argo menjelaskan, isi pesan itu berbunyi yakni,"jangan gunakan jabatan anda untuk melawan rakyat Jakarta, kami bukan patung yang hanya bisa diam", yang mana pesan itu dikirim Eka ke Sidarto. Merasa terancam, Sidarto lalu melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pengancaman.

Argo menambahkan, rencananya Eka akan diperiksa pada hari ini, tapi Eka menyampaikan menolak dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. Dia pun tak menyebutkan alasan Eka menolak panggilan polisi tersebut.

"Kami (tadi) klarifikasi hari ini, tapi dia menyampaikan penolakan. Maka itu, nanti kami panggil ulang untuk klarifikasi," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5552 seconds (0.1#10.140)