Pra Konstruksi Pembunuhan Arsitek Feri Ungkap Banyak Fakta Baru

Jum'at, 12 Januari 2018 - 21:01 WIB
Pra Konstruksi Pembunuhan Arsitek Feri Ungkap Banyak Fakta Baru
Pra Konstruksi Pembunuhan Arsitek Feri Ungkap Banyak Fakta Baru
A A A
DEPOK - Motif pembunuhan terhadap Feri Firman, arsitek yang ditemukan tewas di rumahnya mulai menemui titik terang. Hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit Jatanras Polda Metro Jaya menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian, Komplek Poin Mas, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

Diketahui, Feri ditemukan tewas membusuk di rumahnya pada Jumat 5 Januari 2018. Pembunuhan diduga dilakukan pada awal Desember 2017. Tersangka adalah Acep Mulyadi (20). Dalam pra rekonstruksi siang tadi, Feri mempragakan 57 adegan. (Baca:Mayat Membusuk di Perumahan Poin Mas Depok Ternyata Korban Pembunuhan )

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Stevanus mengatakan, dari hasil pra rekonstruksi diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati. Pelaku kesal dengan omongan korban. "Ada kata-kata yang membuat sakit hati pelaku. Kemudian korban ditusuk hingga sekarat lalu ditinggalkan," ujar Stevanus di lokasi.

Dari pra rekonstruksi terungkap bahwa pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Pelaku beralasan ingin membayar kontrakan orang tuanya. Di rumah korban Acep sempat disuruh korban memijat. Setelah itu Acep kembali mengungkapkan niatnya meminjam uang, dan terlontarlah kata-kata dari korban yang menyakitkan pelaku.

"Korban bilang kamu (Acep) pikirannya uang melulu. Pelaku kemudian sakit hati dan menusuk korban di bagian leher kanan," tukasnya. (Baca: Hasil Autopsi, Arsitek Feri Tewas Akibat Tusukan Benda Tajam)

Stevanus menegaskan bahwa kasus ini kriminal murni. Tidak ada rencana pelaku melakukan pembunuhan sebelumnya. Adapun gunting yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban sudah ada di rumah itu.

"Jadi ini bukan pembunuhan berencana. Tapi dilakukan secara spontan," pungkasnya. (Baca:Hanya Pakai Celana Dalam, Deni Terbujur Kaku di Kontrakan )
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6984 seconds (0.1#10.140)
pixels