Larangan Motor di Thamrin Dicabut, Polisi Sarankan Ganjil-Genap

Rabu, 10 Januari 2018 - 12:45 WIB
Larangan Motor di Thamrin Dicabut, Polisi Sarankan Ganjil-Genap
Larangan Motor di Thamrin Dicabut, Polisi Sarankan Ganjil-Genap
A A A
JAKARTA - Polisi menyarankan pada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menyiapkan aturan baru bila memang hendak mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Salah satu saran yang diajukan adalah penerapan ganjil-genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, polisi belum bisa menerapkan pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrim, Jakarta Pusat. Sebab, aturan itu dibuat oleh Gubernur DKI. Adapun polisi, kata dia, akan mengikuti aturan yang diberlakukan itu di lapangan.

"Saran kami kepada Gubernur, sebelum dicabut tentunya harus dikeluarkan pergub yang baru untuk membatasi sepeda motor , sama halnya dengan roda empat, yaitu ganjil genap," ujarnya pada wartawan, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya, pembatasan pada kendaraan, khususnya roda dua itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan mengubah mindset masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal. (Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )

"Jadi tidak serta merta langsung di lose (dibiarkan) kendaraan tersebut lewat Thamrin, tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil genap," katanya.

Sementara, hingga saat ini petugas tetap menilang pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tersebut. "Sebelum ada pencabutan kami tetap melaksanakan kegiatan penilangan tersebut," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1587 seconds (0.1#10.140)