Belum Ada Pergub Baru, Pemotor Melintas MH Thamrin Tetap Ditilang

Selasa, 09 Januari 2018 - 18:45 WIB
Belum Ada Pergub Baru,...
Belum Ada Pergub Baru, Pemotor Melintas MH Thamrin Tetap Ditilang
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat belum berlaku. Sejumlah pengendara sepeda motor diminta tidak melintasi jalur larangan sepeda motor meski MA sudah membatalkanya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, putusan MA yang membatalkan Pergub DKI No 195/2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di kawasan Thamrin hingga Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu memberikan waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan kepada Pemprov DKI selaku pembuat aturan. Waktu tersebut diberikan agar Pemprov DKI mengeluarkan pergub pencabutan terhadap pergub yang telah dibatalkan.

Dengan adanya pergub pencabutan, lanjut Sigit, segala rambu-rambu larangan akan dicabut dan silakan roda dua melintas. Namun, selama pergub itu belum dikeluarkan dan rambu masih ada, roda dua yang nekat melintas akan dikenakan sanksi tilang sesuai yang berlaku.

"Jadi bukan berarti putusan MA secara otomatis membebaskan roda dua melintas. Putusan MA mengikat dan final, ya. Tapi putusan itu diserahkan kepada pemilik regulasi untuk keluarkan pergub pencabutan. Waktunya 90 hari," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi pada Selasa (9/1/2018).

Sigit menjelaskan, untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, pihaknya akan menggelar rapat bersama Dirlantas Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Januari 2018 besok. Rapat tersebut akan membahas isi putusan, kajian dan analisis kebijakan pembatasan, serta strategi kebijakan pengendalian lintas yang akan diambil nantinya.( Baca Juga: Baca: Respons Polda Metro Terkait Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor
Namun, lanjut dia, bukan berarti keinginan mengembalikan rasa keadilan tetapi dampaknya malah muncul kebingungan di masyarakat dan kesemrawutan baru. "Jadi kita betul-betul tata, tapi kita bisa pastikan dengan keputusan MA, Motor bisa kembali ke MH Thamrin. Tentunya dengan koordinasi pihak berwajib, dan aparat terkait. Sehingga nanti akan terjadi situasional yangg tetap terkoordinir dengan baik dan tidak menimbulkan kemacetan kesemrawutan baru. Tentunya ini yang kita harapkan dari keputusan MA yang kami apresiasi karena mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6533 seconds (0.1#10.140)