Jembatan Gantung Putus, Polisi: Jelas Ini Kelalaian

Minggu, 07 Januari 2018 - 20:37 WIB
Jembatan Gantung Putus, Polisi: Jelas Ini Kelalaian
Jembatan Gantung Putus, Polisi: Jelas Ini Kelalaian
A A A
BOGOR - Peristiwa jembatan putus akses masuk wana wisata pendidikan penangkaran rusa Cariu milik Perum Perhutani di Kampung Giri Jaya, Desa Sirna Rasa, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terus dilakukan penyelidikan. Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka.

Saat ini Polres Bogor sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mendalami adanya unsur kelalaian terkait pengelolaan tempat wisata yang dibuka untuk umum sejak 2002 lalu itu.

"Proses penyelidikan terus kita lakukan. Saat ini kita sudah memeriksa sejumlah saksi yang bertindak langsung di lokasi. Pemeriksaan saksi ahli (Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum Bogor) juga ada beberapa orang dan saksi yang di TKP," jelas Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading di Bogor, Minggu (7/1/2018).

Selain mendalami tentang awal mula jembatan tersebut ambruk, juga mencari bukti tentang sistem pengelolaan atau manajemen obyek wisata, khususnya terkait infrastruktur di lokasi yang memang banyak dikunjungi publik.

"Hasil penyelidikan sementara, talinya (kawat seling) putus, dan bambunya juga bengkok. Tapi kalaupun ada pidananya sudah jelas ini kelalaian. Maka dari itu, kami memeriksa saksi ahli dari kementerian/dinas PU untuk mengukur kekuatan beban kapasitas jembatan," jelasnya.

Menurutnya, dari papan pengumuman atau pemberitahuan tentang penggunaan jembatan di lokasi saja sudah jelas, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, itu kapasitas maksimalnya 10 orang.

"Di pelang pengumuman dan pengelolanya bilang 10 orang max kapasitas jembatan. Tapi kenapa saat kejadian jumlah yang menyeberang lebih dari 30 orang," ungkapnya. (Baca: Kasus Jembatan Gantung Putus, Polisi: Akibat Beban Terlalu Berat )

Menurutnya, jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti ada unsur kelalaian maka pihaknya akan mengenakan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman 4-5 tahun penjara. "Tapi nanti setelah lidik (penyelidikan) selesai, kemudian gelar perkara lalu naik ke tingkat sidik (penyidikan). Baru akan ada tersangka," ujar AKBP Dicky.

Administratur (kepala) Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bogor Achmad Basuki saat dikonfirmasi pihaknya mengaku sudah dimintai keterangan oleh Polres Bogor terkait peristiwa jembatan maut di tempat wisata yang belum lama dipimpinnya itu.

"Meski saya baru serah terima jabatan (Sertijab) sebagai Adm hari ini (satu hari setelah kejadian), kemudian ada kejadian jembatan putus, ini sudah menjadi risiko pekerjaan. Kami sudah tangani dan terus berkordinasi dengan pihak kepolisian, dan sudah membawa ke rumah sakit seluruh korban luka," kata Achmad saat dikonfirmasi, Selasa 2 Januari 2018.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah jembatan gantung wana wisata Penangkaran Rusa Cariu di Desa Sirnarasa, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, ambruk, Senin 1 januari 2018. Akibat kejadian ini, 1 wisatawan tewas, 6 luka berat, 34 orang lainnya luka sedang dan ringan. (Baca: Kasus Jembatan Gantung Putus, Objek Wisata Penangkaran Rusa Ditutup )https://metro.sindonews.com/read/1270517/170/kasus-jembatan-gantung-putus-polisi-akibat-beban-terlalu-berat-1514915212
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5722 seconds (0.1#10.140)