Polda Minta DKI Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar di Tanah Abang

Kamis, 04 Januari 2018 - 20:11 WIB
Polda Minta DKI Kembalikan...
Polda Minta DKI Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar di Tanah Abang
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembalikan kembali fungsi trotoar dan jalan di kawasan pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alasannya, dari catatan polisi penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang mengganggu arus lalu lintas.

"Saya mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk memindahkan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya ke Pasar Blok G Tanah Abang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Hal itu dilakukan karena lebih tertib ditempatkan di Blok G karena di sana masih kosong, sehingga jadi lebih bagus di sana daripada dicarikan tempat yang kira-kira mengganggu lalu lintas. "Karena setelah evaluasi lokasi itu menimbulkan kesemrawutan," tukasnya.

Di tempat terpisah, Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai, kebijakan memfasilitasi PKL berjualan di Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar," katanya. (Baca Juga: Tinjau Penataan Tanah Abang, Anies: Semua Bisa Difasilitasi
Djoko menjelaskan, orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dikenakan denda Rp250.000 sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

Tak hanya itu, seseorang juga bisa dihukum jika melanggar fungsi trotoar seharusnya. Di dalam UU Nomor 29 Tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa tidak ada yang bisa menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)