Tabrak Ojek Online, Sopir Metromini 69 Jadi Tersangka

Kamis, 28 Desember 2017 - 17:15 WIB
Tabrak Ojek Online,...
Tabrak Ojek Online, Sopir Metromini 69 Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan sopir Metromini 69 jurusan Ciledug-Blok M, Agus sebagai tersangka dalam kasus tabrakan di Halte Velbak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menewaskan driver ojek online. Agus pun kini ditahan polisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, Agus Santoso (20) ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan pemotor. Agus dianggap lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ditahan kan, yang nabrak Avanza kemudian nabrak sepeda motor (Agus) sudah ditahan," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/12/2017). (Baca Juga: Driver Ojek Online Tewas Ditabrak Metro Mini yang Ugal-ugalan
Menurutnya, Agus dijerat Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Polisi pun akan meningkatkan razia pada Metromini yang ugal-ugalan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

"Kita sudah razia sebelumnya, ada razia zebra dan sekarang ini kita ada kegiatan rutin ditingkatkan, yakni melawan arus dan rambu-rambu," katanya. (Baca Juga: Dua Metro Mini Ugal-ugalan sebelum Tabrak Avanza dan 4 Sepeda Motor(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)