Polisi Buru Puluhan Remaja Pelaku Penjarahan Distro di Depok

Minggu, 24 Desember 2017 - 22:15 WIB
Polisi Buru Puluhan Remaja Pelaku Penjarahan Distro di Depok
Polisi Buru Puluhan Remaja Pelaku Penjarahan Distro di Depok
A A A
DEPOK - Polresta Depok sudah membentuk tim untuk memburu para remaja penjarah Distro Fernando Store di Jalan Sentosa Raya, Depok Tengah, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 04.42 WIB.

“Tim sudah olah TKP dan sudah mengidentifikasi beberapa pelaku. Saat ini tim sedang bekerja. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa mengungkapnya,” tegas Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, Minggu (24/12/2017).

Didik mengaku belum bisa terlalu jauh menyimpulkan motif dan latar belakang pelaku sebelum petugas menangkap salah seorang dari mereka. Tapi yang jelas ada beberapa orang menggunakan sepeda motor.

"Saat ini kami terus lakukan pengejaran. Setelah pelaku tertangkap kami akan ketahui secara detail apakah pernah melakukan hal serupa sebelumnya dan lain sebagainya,” ujar mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, menambahkan, sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa, yakni penjaga toko danw arga sekitar.

“Kami juga amankan rekaman CCTV serta tabung gas 3 Kg diduga milik salah satu pelaku yang tertinggal,” kata Putu. (Baca: Puluhan Remaja Bersenjata Jarah Distro di Depok)

Ia menjelaskan, setelah turun dari sepeda motor para pelaku langsung mengambil banyak barang dari dalam toko. Barang yang dijarah di antaranya kaos, jaket, dan celana jeans. Mereka lalu melarikan diri ke arah Jalan Tole Iskandar. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp13.100.000," tukasnya.

Saat ini Tim Penyidik dari Sat Reskrim Polresta Depok sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melakukan penjarahan. "Kasus pencurian ini masih kami dalami. Semoga cepat terungkap," tuturnya.

Mengenai penanganan hukum, lanjut Putu, meskipun dalam CCTV para pelaku terlihat masih remaja di bawah umur, pihaknya akan tetap menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Pidananya tetap, yang membedakan penanganannya saja. Kami akan kenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5780 seconds (0.1#10.140)