Operasi Akhir Tahun, Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal

Senin, 18 Desember 2017 - 14:32 WIB
Operasi Akhir Tahun,...
Operasi Akhir Tahun, Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal
A A A
TANGERANG SELATAN - Selama periode Oktober hingga Desember 2017, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kantor Bea Cukai Merak dan Tangerang, menyita sebanyak 29.803 botol minuman keras (miras), 236.600 batang rokok ilegal, dan 18.800 liter ethyl alkohol.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Decy Arifinsjah, menyebutkan, terdapat 28 penindakan yang dilakukan selama periode Oktober-Desember 2017. Rinciannya, satu pabrik minuman beralkohol ilegal, tiga penyalur minuman beralkohol ilegal, satu tempat penyimpanan minuman beralkohol ilegal, 23 pelanggaran rokok ilegal, serta dengan barang kena cukai (BKC). BKC itu terdiri atas 29.803 botol miras, 236.600 batang rokok, 18.800 liter ethyl alkohol.

“Barang-barang ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai resmi tapi dilekati pita cukai palsu. Bahkan ada juga penggunaan pita cukai yang bukan peruntukannya," ujar Decy kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (18/12/2017).

Dari barang-barang yang disita, jika dirupiahkan nilainya setara Rp2.360.450.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.099.337.380. Selain itu, Bea Cukai juga melakukan penyitaan terhadap satu unit truk, dua unit minibus, uang hasil penjualan minuman beralkohol, serta peralatan maupun bahan pembuatnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan DJBC Banten, Winarko Dian Subagyo, menyebutkan, hampir semua tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi minuman beralkohol dan rokok ilegal tanpa cukai telah dilakukan penyisiran. Hal itu untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut telah diamankan dari peredaran.

"Kami sisir hampir semua, di toko-toko, di pasar, kemudian di agen-agen pengiriman barang, dan kami mendapat informasi di pinggir-pinggir jalan, kami lakukan pengawasan," ujarnya.

Menurut Winarko, dari 28 penindakan telah ditahan empat orang pelaku, dimana tiga orang diantaranya telah diserahkan ke Kejari Banten untuk diproses hukum. Dalam perkara itu, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39/2007.

"Yang sudah kami lakukan penyidikan itu dari yang kasus minuman beralkohol, ada satu perkara pabrik minuman beralkohol tanpa izin (ilegal), kemudian yang dua minuman beralkohol karena penjualan tanpa pita cukai. Kemudian ada satu lagi yang kami sidik, karena penempelan pita cukai tanpa ketentuan, sudah kami kenakan denda Rp1,1 miliar," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0510 seconds (0.1#10.140)