Dana Hibah untuk Bekasi Masih Menunggu Penghitungan Timsus DKI
A
A
A
BEKASI - Dana kemitraan untuk Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2018 dipastikan tidak bisa dicairkan dengan cepat. Pasalnya, Pemprov DKI tengah membentuk tim khusus untuk menginventarisir kebutuhan pemberian dana kemitraan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, saat ini DKI Jakarta dan Kota Bekasi sedang membuat tim khusus untuk menginventarisir kebutuhan pemberian dana kemitraan. Sebab, mekanisme pemberian dana hibah pada kepemimpinan periode ini berbeda dengan kepemimpinan periode sebelumnya.
”Tahun ini, DKI Jakarta membuat tim inventarisir, kalau tahun lalu pemberian dana hibah ke daerah mitra langsung dikawal Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),” katanya. Namun, kata dia, pembentukan tim khusus tersebut, merupakan instruksi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap menjalankan kewajiban dengan memberikan dana tipping fee (kompensasi bau). Dana tersebut merupakan konsekuensi yang harus dibayarkan Pemprov DKI Jakarta atas adanya TPST Bantar Gebang.
Rahmat menjelaskan, besaran dana kompensasi yang diajukan pada 2017 total Rp202 miliar dan saat ini sudah dialokasikan oleh Bagian Keuangan Pemprov DKI untuk 2018. Dana kompensasi itu akan diserahkan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang.
Di antaranya Kelurahan Sumurbatu, Ciketing Udik dan Cikiwul. Rinciannya, untuk dana kompensasi bau itu terdiri atas Rp130 miliar ditambah hutang 2017 yang belum terbayarkan, totalnya Rp202 miliar. Sedangkan dana kemitraan infrastruktur akan dihitung ulang.
Rahmat menargetkan, hasil inventarisasi kebutuhan dana kemitraan oleh tim harus segera selesai dalam waktu dekat agar bisa segera diserap.”Secepatnya hasil inventarisasi tim kita sampaikan kepada DKI agar dana kemitraan bisa masuk dalam APBD Perubahan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto menyebutkan, kebutuhan dana kemitraan dari DKI Jakarta sebagian besar difokuskan untuk pembangunan fasilitas penunjang mobilitas truk sampah DKI Jakarta dan akses menuju Jakarta begitupun sebaliknya.
”Kebutuhan dana itu selama ini memang difokuskan ke arah pembangunan infrastruktur,” katanya. Misalnya, dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2018 berencana meneruskan pembuatan jalan layang Rawa Panjang, jalan layang Cipendawa dan pembuatan duplikasi jalan layang Caman.
Dalam Rancangan APBD 2018, kata dia, kegiatan ini belum mendapatkan mata anggaran. Sebab sesuai rencana, kegiatan tersebut akan dibangun menggunakan dana hibah/kemitraan dari DKI Jakarta.”Tapi estimasinya pembangunan lanjutan dua jembatan bisa menghabiskan sana sekitar Rp200 miliar,” ujarnya.
Tri menjelaskan, pada 2017, pemerintah Kota Bekasi mendapatkan dana kemitraan sekitar Rp318 miliar. Dana tersebut 80% digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti penanggulangan banjir dan jalan. Bahkan, pembangunan sarana pendidikan warga di TPST berasal dari dana tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, saat ini DKI Jakarta dan Kota Bekasi sedang membuat tim khusus untuk menginventarisir kebutuhan pemberian dana kemitraan. Sebab, mekanisme pemberian dana hibah pada kepemimpinan periode ini berbeda dengan kepemimpinan periode sebelumnya.
”Tahun ini, DKI Jakarta membuat tim inventarisir, kalau tahun lalu pemberian dana hibah ke daerah mitra langsung dikawal Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),” katanya. Namun, kata dia, pembentukan tim khusus tersebut, merupakan instruksi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap menjalankan kewajiban dengan memberikan dana tipping fee (kompensasi bau). Dana tersebut merupakan konsekuensi yang harus dibayarkan Pemprov DKI Jakarta atas adanya TPST Bantar Gebang.
Rahmat menjelaskan, besaran dana kompensasi yang diajukan pada 2017 total Rp202 miliar dan saat ini sudah dialokasikan oleh Bagian Keuangan Pemprov DKI untuk 2018. Dana kompensasi itu akan diserahkan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang.
Di antaranya Kelurahan Sumurbatu, Ciketing Udik dan Cikiwul. Rinciannya, untuk dana kompensasi bau itu terdiri atas Rp130 miliar ditambah hutang 2017 yang belum terbayarkan, totalnya Rp202 miliar. Sedangkan dana kemitraan infrastruktur akan dihitung ulang.
Rahmat menargetkan, hasil inventarisasi kebutuhan dana kemitraan oleh tim harus segera selesai dalam waktu dekat agar bisa segera diserap.”Secepatnya hasil inventarisasi tim kita sampaikan kepada DKI agar dana kemitraan bisa masuk dalam APBD Perubahan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto menyebutkan, kebutuhan dana kemitraan dari DKI Jakarta sebagian besar difokuskan untuk pembangunan fasilitas penunjang mobilitas truk sampah DKI Jakarta dan akses menuju Jakarta begitupun sebaliknya.
”Kebutuhan dana itu selama ini memang difokuskan ke arah pembangunan infrastruktur,” katanya. Misalnya, dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2018 berencana meneruskan pembuatan jalan layang Rawa Panjang, jalan layang Cipendawa dan pembuatan duplikasi jalan layang Caman.
Dalam Rancangan APBD 2018, kata dia, kegiatan ini belum mendapatkan mata anggaran. Sebab sesuai rencana, kegiatan tersebut akan dibangun menggunakan dana hibah/kemitraan dari DKI Jakarta.”Tapi estimasinya pembangunan lanjutan dua jembatan bisa menghabiskan sana sekitar Rp200 miliar,” ujarnya.
Tri menjelaskan, pada 2017, pemerintah Kota Bekasi mendapatkan dana kemitraan sekitar Rp318 miliar. Dana tersebut 80% digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti penanggulangan banjir dan jalan. Bahkan, pembangunan sarana pendidikan warga di TPST berasal dari dana tersebut.
(whb)