Polsek Taman Sari Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor

Kamis, 14 Desember 2017 - 00:13 WIB
Polsek Taman Sari Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor
Polsek Taman Sari Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibongkar jajaran Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu 13 Desember 2017. Dari kasus itu, polisi mengamankan tiga orang joki dan dua penadah.

Mereka yang diamankan yakni, Yunus (47), Carka (31), yang diketahui penadah, serta Rudi Setiawan (25), Andi Liani (22), dan Saep (24), yang merupakan joki. Kelima dibekuk di dua tempat terpisah di Jakarta Timur.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendriz memaparkan, terbongkarnya aksi ini bermula saat pihaknya mengamankan pelaku bernama Doni Bagus (22) di kawasan Mangga Besar, Minggu 10 Desember 2017, bersama kunci letter T dan satu ponsel.

Kasus Doni kemudian dikembangkan dan mendapati pelaku mencuri 15 kali menggondol sepeda motor dalam kurun waktu sebulan. Motor itupun kemudian ia jual ke kawasan Karawang, Bekasi, Jawa Barat.

"Dari keterangan doni, akhirnya kami mengembangkan ke kasus curanmor lainnya," tutur Erick ketika dikonfirmasi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Bintoro menambahkan, melalui kasubdit buser, AKP Antonius, petugas kemudian mengamankan Yunus di sekitaran Cakung, Jakarta Timur. Motor itu dibelinya dengan harga variatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unitnya.

Tak puas mendapatkan penadah. Polisi kemudian kembali memperluas penyidikan. Berbekal keterangan Yunus, petugas mengembangkan kasus ini dan mendapati satu sindikat curanmor yang dikendalikan oleh Carka yang juga penadah.

Empat orang pelaku pun tak berkutik saat petugas mengamankannya di kawasan Mall Cakung, Jakarta Timur saat hendak beraksi. Beberapa unit kunci letter T berhasil diamankan petugas.

"Ada satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan uang tunai sekitar Rp6,7 juta hasil penjualan," ucap Bintoro.

Kini lima orang pelaku itu telah digelandang ke Polsek Metro Taman Sari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima pelaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6182 seconds (0.1#10.140)