Suami Dewi Perssik Laporkan Balik Petugas Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Suami artis Dewi Perssik, Angga Wijaya resmi melaporkan balik petugas TransJakarta bernama Harry Maulana ke polisi. Adapun laporan itu tentang pencemaran nama baik.
Pengacara Dewi Perssik, Maha Awan Buana mengatakan, laporan sudah dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Desember 2017 semalam. Harry dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Pasalnya pencemaran nama baik juncto UU ITE, yakni pasal 45 juncto pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," ujarnya pada wartawam, Selasa (5/12/2017).
Menurutnya, pihaknya punya cukup bukti untuk melaporkan Harry, yakni video dan pemberitaan. Namun, pihak Depe tidak menyebutkan bukti laporan atau nomor pelaporannya. (Baca: Caci Petugas Busway, Pengemudi Jaguar Dewi Perssik Dilaporkan ke Polisi )
"Secara etika tidak boleh ditunjukan (nomor LP). Nanti bisa dipakai alat untuk menyerang kita, yang jelas sudah dilaporkan," katanya.
Pengacara Dewi Perssik, Maha Awan Buana mengatakan, laporan sudah dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Desember 2017 semalam. Harry dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Pasalnya pencemaran nama baik juncto UU ITE, yakni pasal 45 juncto pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," ujarnya pada wartawam, Selasa (5/12/2017).
Menurutnya, pihaknya punya cukup bukti untuk melaporkan Harry, yakni video dan pemberitaan. Namun, pihak Depe tidak menyebutkan bukti laporan atau nomor pelaporannya. (Baca: Caci Petugas Busway, Pengemudi Jaguar Dewi Perssik Dilaporkan ke Polisi )
"Secara etika tidak boleh ditunjukan (nomor LP). Nanti bisa dipakai alat untuk menyerang kita, yang jelas sudah dilaporkan," katanya.
(ysw)