Kasus Polisi Dibacok di Bekasi, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka

Senin, 04 Desember 2017 - 16:48 WIB
Kasus Polisi Dibacok di Bekasi, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka
Kasus Polisi Dibacok di Bekasi, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi menetapkan 4 remaja menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan 2 anggota Polsek Pondok Gede pada Minggu 3 Desember 2017 dinihari. Sedangkan, 6 remaja lainya masih menjadi saksi dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Empat pelaku yang dijadikan tersangka itu diantaranya F (20), FM (21), H (20), dan IV (18). ”Keempatnya dinyatakan bersalah karena dengan sengaja melakukan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Dimas Setya Wicaksono, Senin (4/11/2017).

Menurutnya, hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari 10 orang yang diamankan tersebut. Pelaku F dan FM diduga melakukan pembacokan kedua petugas menggunakan celurit, sedangkan pelaku H menimpuk menggunakan batu dan tangan kosong.

Sementara tersangka IV ikut mengamankan 3 buah celurit yang digunakan untuk membacok kedua korban. Sedangkan, 6 orang lainnya yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Keenam orang itu I (20), AS (16), AO (20), R (14), IR (16), dan D (22).

”Meski berstatus sebagai saksi, namun keenam orang itu belum dibebaskan dan masih digali keteranganya untuk mengungkap dua orang lainya yang masih buron,” katanya. Pada Senin (4/12) dini hari, kata dia, petugas telah mengamankan FM, D dan IR di rumahnya di daerah Pondok Gede.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompo Erna Ruswing Andari menambahkan, kondisi kedua anggota mulai membaik. Mereka masih menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.”Kondisinya membaik dan bisa dimintai keterangan oleh anggota,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, kata dia, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit beserta sarungnya. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, Dua anggota Polsek Pondok Gede dikeroyok sejumlah remaja bersenjata tajam di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Minggu (3/12) pukul 03.30. Korban, Iptu P. Anjang, 50, dan Bripka Slamet Aji (53) mengalami luka yang cukup parah di bagian betis akibat dibacok pelaku.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6631 seconds (0.1#10.140)