DKI Kembali Tutup Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menutup usaha hiburan malam yang menyimpang dari aturan. Setelah Hotel Alexis, kini giliran Diamond Karaoke, Jakarta Barat, menjadi sasaran penutupan karena diduga dijadikan tempat peredaran narkoba, Jumat (17/11/2017) malam.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno mengatakan, penutupan berlangsung kondusif karena sejak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.
"Kami melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikkan Polda Metro Jaya," katanya di lokasi.
Menurut dia, enam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan. Ini merupakan bukti ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menindak tempat hiburan malam yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Pemilik Diamond Karaoke, Candra, mengaku penutupan ini membuat ratusan pekerja menganggur. Dia menyebutkan, sebanyak 200 karyawan bekerja di tempat itu. Mereka bekerja sebagai waiters, juru masak, keamanan, dan lainnya. "Kan banyak juga yang mengadu nasib," ucapnya. Candra mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya terkait dengan penutupan tempat usahanya tersebut. "Kita lihat nanti," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa temuan narkoba di Diamond Karaoke terjadi pada September lalu. Saat itu polisi menangkap politikus Partai Golkar Indra J Piliang. Hiburan karaoke dan musik hidup yang letaknya bersebelahan dengan Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, itu diduga menyediakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menegaskan, berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan harus ditindak tegas. Karena itu, pada Kamis (16/11) malam, penutupan tempat hiburan Diamond dilakukan.
"Kami sudah mendapatkan instruksi dari gubernur. Setelah saya bilang alasan penyegelan karena ada narkoba, beliau langsung memerintahkan tutup segera," kata Yani saat dihubungi, Jumat (17/11/2017).
Yani menjelaskan, penutupan Diamond Karaoke tidak perlu mendapatkan surat dari kepolisian ataupun Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Menurutnya, sebagai penegak peraturan daerah (perda), Diamond Karaoke dianggap telah melanggar Pasal 99 Perda tentang Pariwisata berisi Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif.
Kepada seluruh tempat hiburan malam, Yani berharap penutupan ini menjadi pelajaran untuk mengembangkan bisnisnya sesuai dengan peraturan yang ada. "Penutupan tetap berdasarkan kajian dan prosedurnya. Ditinjau dari segi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta kebijakan pimpinan," ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiarti membenarkan sudah menerima surat dari Polda Metro Jaya dan surat itu diteruskan kepada Satpol PP DKI sebagai instrumen penegak perda. Dinas Pariwisata, kata Tinia, hanya melakukan pengawasan dan apabila terjadi pelanggaran, pihaknya hanya memberikan peringatan layaknya orang tua kepada anaknya. Peringatan itu diberikan maksimal dua kali setelah itu langsung ditutup.
Menurut dia, Diamond Karaoke diketahui sudah pernah mendapatkan surat peringatan pertama. Namun, untuk kasus Indra J Piliang, Dinas Pariwisata DKI Jakarta masih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. "Kegiatan jangan keluar dari izin usaha, kalau karaoke ya karaoke, jangan narkoba atau asusila. Kalau itu terjadi, ya kita beri peringatan dulu," ungkapnya.
Terkait tempat hiburan yang sudah diberikan surat peringatan, Tinia enggan berkomentar. Dia memilih terus melakukan pengawasan ketimbang terjebak dalam pertanyaan tersebut. "Ya, surat dari Polda kan sudah kami teruskan, keputusannya ya ada di Satpol PP. Itu kewenangan mereka. Kami hanya melakukan pengawasan," ujarnya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta William Yani mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno terhadap sanksi penutupan tempat hiburan yang kedapatan narkoba. Menurut William, Dinas Pariwisata sudah sering kali menutupi pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan. Dia meminta agar nanti Anies-Sandi bisa mengevaluasi kinerja mereka hingga ke akar-akarnya.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand Andi Lolo mengatakan, untuk menutup tempat usaha diperlukan bukti kuat. Perlu konfirmasi kepada pihak manajemen apakah benar mereka mengetahui adanya peredaran narkoba di lokasi usahanya. Jika tahu, apakah mereka cenderung membiarkan atau tidak. Kalau memang ada pembiaran, maka itu patut ditindak. "Kalau ada kejadian dan itu berpola, maka bisa jadi itu dasar untuk melakukan penutupan," katanya.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno mengatakan, penutupan berlangsung kondusif karena sejak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.
"Kami melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikkan Polda Metro Jaya," katanya di lokasi.
Menurut dia, enam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan. Ini merupakan bukti ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menindak tempat hiburan malam yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Pemilik Diamond Karaoke, Candra, mengaku penutupan ini membuat ratusan pekerja menganggur. Dia menyebutkan, sebanyak 200 karyawan bekerja di tempat itu. Mereka bekerja sebagai waiters, juru masak, keamanan, dan lainnya. "Kan banyak juga yang mengadu nasib," ucapnya. Candra mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya terkait dengan penutupan tempat usahanya tersebut. "Kita lihat nanti," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa temuan narkoba di Diamond Karaoke terjadi pada September lalu. Saat itu polisi menangkap politikus Partai Golkar Indra J Piliang. Hiburan karaoke dan musik hidup yang letaknya bersebelahan dengan Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, itu diduga menyediakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menegaskan, berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan harus ditindak tegas. Karena itu, pada Kamis (16/11) malam, penutupan tempat hiburan Diamond dilakukan.
"Kami sudah mendapatkan instruksi dari gubernur. Setelah saya bilang alasan penyegelan karena ada narkoba, beliau langsung memerintahkan tutup segera," kata Yani saat dihubungi, Jumat (17/11/2017).
Yani menjelaskan, penutupan Diamond Karaoke tidak perlu mendapatkan surat dari kepolisian ataupun Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Menurutnya, sebagai penegak peraturan daerah (perda), Diamond Karaoke dianggap telah melanggar Pasal 99 Perda tentang Pariwisata berisi Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif.
Kepada seluruh tempat hiburan malam, Yani berharap penutupan ini menjadi pelajaran untuk mengembangkan bisnisnya sesuai dengan peraturan yang ada. "Penutupan tetap berdasarkan kajian dan prosedurnya. Ditinjau dari segi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta kebijakan pimpinan," ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiarti membenarkan sudah menerima surat dari Polda Metro Jaya dan surat itu diteruskan kepada Satpol PP DKI sebagai instrumen penegak perda. Dinas Pariwisata, kata Tinia, hanya melakukan pengawasan dan apabila terjadi pelanggaran, pihaknya hanya memberikan peringatan layaknya orang tua kepada anaknya. Peringatan itu diberikan maksimal dua kali setelah itu langsung ditutup.
Menurut dia, Diamond Karaoke diketahui sudah pernah mendapatkan surat peringatan pertama. Namun, untuk kasus Indra J Piliang, Dinas Pariwisata DKI Jakarta masih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. "Kegiatan jangan keluar dari izin usaha, kalau karaoke ya karaoke, jangan narkoba atau asusila. Kalau itu terjadi, ya kita beri peringatan dulu," ungkapnya.
Terkait tempat hiburan yang sudah diberikan surat peringatan, Tinia enggan berkomentar. Dia memilih terus melakukan pengawasan ketimbang terjebak dalam pertanyaan tersebut. "Ya, surat dari Polda kan sudah kami teruskan, keputusannya ya ada di Satpol PP. Itu kewenangan mereka. Kami hanya melakukan pengawasan," ujarnya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta William Yani mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno terhadap sanksi penutupan tempat hiburan yang kedapatan narkoba. Menurut William, Dinas Pariwisata sudah sering kali menutupi pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan. Dia meminta agar nanti Anies-Sandi bisa mengevaluasi kinerja mereka hingga ke akar-akarnya.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand Andi Lolo mengatakan, untuk menutup tempat usaha diperlukan bukti kuat. Perlu konfirmasi kepada pihak manajemen apakah benar mereka mengetahui adanya peredaran narkoba di lokasi usahanya. Jika tahu, apakah mereka cenderung membiarkan atau tidak. Kalau memang ada pembiaran, maka itu patut ditindak. "Kalau ada kejadian dan itu berpola, maka bisa jadi itu dasar untuk melakukan penutupan," katanya.
(amm)