Penopingan Pohon, Kasudin Kehutanan Sebut Tak Perlu Izin PTSP

Selasa, 14 November 2017 - 16:26 WIB
Penopingan Pohon, Kasudin...
Penopingan Pohon, Kasudin Kehutanan Sebut Tak Perlu Izin PTSP
A A A
JAKARTA - Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Barat, Aris Firmansyah membantah kalau penopingan perlu izin dari Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan. Izin dari PTSP diperlukan jika ada warga yang ingin menebang pohon, bukan penopingan.

"Kalau ingin penopingan, langsung saja lapor ke kami. Kalau tebang, iya memang PTSP," kata Aris ketika dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).

Sebab menurutnya, penebangan pohon kebanyakan untuk urusan bisnis, sehingga diperlukan izin untuk penebangan. "Lihat dulu IMB-nya, izinnnya misalnya kasus di Meruya minimarket itu nah kena denda akhirnya sekitar Rp20 juta kalau enggak salah izin enggak ada dia melakukan nebang sendiri," jelasnya.

Aris menilai penataan untuk penebangan disebab karena target DKI mencapai 30 persen zona hijau belum sampai. "Kalau asal tebang saja, nanti pohon habis," ujarnya.

Sementara terkait hujan deras yang melanda Jakarta kemarin membuat sedikitnya 13 pohon tumbang di beberapa titik.

Karena itu, agar kejadian ini tak terulang, dirinya akan membentuk tim dari kecamatan, PTSP, dan Dinas Kehutanan. Tim ini nantinya akan menyisir wilayah dan melakukan penopingan dengan target 2 pohon sehari.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)