Tersangka Pembunuh PRT di Depok Dijerat Hukuman Mati

Rabu, 08 November 2017 - 22:31 WIB
Tersangka Pembunuh PRT...
Tersangka Pembunuh PRT di Depok Dijerat Hukuman Mati
A A A
DEPOK - Suwandi, tersangka pembunuh Syamsiah (40), pembantu rumah tangga (PRT) di Perumahan Pesona Khayangan Mungil Depok, akan dijerat hukuman mati atau kurungan seumur hidup. Pria yang bekerja sebagai montir itu dinilai sudah berencana membunuh Syamsiah yang merupakan kekasihnya. Syamsiah sendiri sudah punya suami dan satu anak berusia enam tahun, namun mereka hidup berjauhan.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, terbesitnya rencana pembunuhan itu terjadi ketika pelaku ditagih utang oleh korban. Selain itu korban juga meminta pelaku menikahinya. Pasalnya korban mengandung anak pelaku yang usia janinnya empat bulan. "Pelaku ditagih utang kemudian cek-cok dan berniat membunuh," ujar Kompol Putu kepada wartawan, Rabu (8/11/2017).

Setelah membunuh Syamsiah, pelaku langsung kabur membawa dua ponsel dan uang korban. Atas perbuatannya itu, Suwandi dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 serta 365 KUHP. "Karena dia telah membunuh korban serta mengambil harta korban, ancaman hukuman mati atau seumur hidup," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui antara pelaku dan korban mulanya berkenalan melalui telepon genggam. Pelaku berkenalan saat salah sambung nomor telepon, kemudian berlanjut menjadi komunikasi intensif.

Selama enam bulan berkenalan, mereka pun beberapa kali bertemu hingga akhirnya korban hamil empat bulan. (Baca: Ini Alasan Suwandi Habisi Nyawa Kekasihnya PRT di Depok)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)