Buntut Ledakan di Tangerang, Polisi Akan Razia Pabrik Petasan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal gencar melakukan razia pabrik yang memproduksi petasan di wilayah hukumnya. Razia itu merupakan buntut ledakan dan disusul kebakaran hebat di pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Tangerang, Banten.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, polisi kedepannya bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Kotamadya dan Kabupaten untuk melakukan penertiban pabrik yang menyimpan bahan berbahaya. Penertiban itu dilakukan guna mengindari peristiwa yang menewaskan puluhan orang meninggal dunia.
"Kami juga akan melakukan razia terhadap sejumlah perusahaan kembang api," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Sedang terkait pemilik dan Direktur Pengelola Perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, telah dijerat pula dengan undang-undang perlindungan anak karena telah terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
Adapun motif pelaku mempekerjakan anak di bawah umur, bebernya, untuk mengakomodir keinginan masyarakat, termasuk mengakomodir anak-anak yang putus sekolah untuk bisa bekerja.
"Saya sampaikan, pada masyatakat dan pelaku pengusaha, tak boleh memperkejakan anak-anak di bawah umur. Pelaku pengusaha juga tak boleh menerima anak-anak untuk bekerja sehingga hak-hak anak dapat dipenuhi," tuturnya.
Maka itu, tambah Nico, polisi bakal pula bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan di pabrik-pabrik dan masyarakat agar tak mempekerjakan anak di bawah umur dengan alasan apapun.
"Ada 9 anak yang dipekerjakan, termasuk yang meninggal dunia empat. Sehingga tersangka kami sangkakan pula Pasal 74 juncto Pasal 183 UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, siapa saja mempekerjakan anak dengan risiko tinggi diancam pidana di atas 5 tahun," katanya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, polisi kedepannya bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Kotamadya dan Kabupaten untuk melakukan penertiban pabrik yang menyimpan bahan berbahaya. Penertiban itu dilakukan guna mengindari peristiwa yang menewaskan puluhan orang meninggal dunia.
"Kami juga akan melakukan razia terhadap sejumlah perusahaan kembang api," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Sedang terkait pemilik dan Direktur Pengelola Perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, telah dijerat pula dengan undang-undang perlindungan anak karena telah terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
Adapun motif pelaku mempekerjakan anak di bawah umur, bebernya, untuk mengakomodir keinginan masyarakat, termasuk mengakomodir anak-anak yang putus sekolah untuk bisa bekerja.
"Saya sampaikan, pada masyatakat dan pelaku pengusaha, tak boleh memperkejakan anak-anak di bawah umur. Pelaku pengusaha juga tak boleh menerima anak-anak untuk bekerja sehingga hak-hak anak dapat dipenuhi," tuturnya.
Maka itu, tambah Nico, polisi bakal pula bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan di pabrik-pabrik dan masyarakat agar tak mempekerjakan anak di bawah umur dengan alasan apapun.
"Ada 9 anak yang dipekerjakan, termasuk yang meninggal dunia empat. Sehingga tersangka kami sangkakan pula Pasal 74 juncto Pasal 183 UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, siapa saja mempekerjakan anak dengan risiko tinggi diancam pidana di atas 5 tahun," katanya.
(mhd)