Mengabdi Puluhan Tahun, Guru MI di Depok Dipecat Saat Mengajar

Kamis, 02 November 2017 - 23:05 WIB
Mengabdi Puluhan Tahun,...
Mengabdi Puluhan Tahun, Guru MI di Depok Dipecat Saat Mengajar
A A A
DEPOK - Miris nasib yang menimpa sejumlah guru di Sekolah Al Falah di bawah naungan Yayasan Perguruan Islam (YPI) karena dipecat oleh yayasan tanpa alasan yang jelas. Ironisnya, pemecatan dilakukan di hadapan sejumlah siswa. Bahkan sejumlah guru sempat diusir oleh sekelompok orang tak dikenal.

Nurmalina, salah satu guru yang dipecat mengatakan, ada 7 guru yang mengalami pemecatan. Guru-guru itu dipecat tanpa alasan yang jelas. Membuat para guru sedih, mereka dipecat saat sedang mengajar. Padahal ada guru yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Masa kerja mereka ada yang di atas sembilan tahun. Bahkan ada yang sudah 20 tahun. "Tadi pagi kami sudah tidak boleh masuk gerbang, saya dipecat di hadapan anak-anak saat di dalam kelas," katanya, Kamis (2/11/2017).

Dikatakan, pihak yang memecat adalah orang-orang yang ingin memimpin sekolah. Padahal kata dia, mereka bukan pemilik yayasan. "Mereka mengaku dari forum," tukasnya.

Peristiwa ini membuat para murid sedih. Mereka pun akhirnya pulang dan tidak melanjutkan pelajaran. Siswa tak kuasa menahan tangis. Mereka berharap para guru tersebut tetap diijinkan mengajar.

"Sama sekali tidak dijelaskan alasan pemecatannya apa. Dan pihak yayasan Al Falah 1 pun tidak ada pemecatan. Saya juga tidak tahu ini mereka kapasitasnya apa," ceritanya.

Mereka yang dipecat, tidak hanya guru. Bahkan ada yang berstatus sebagai kepala sekolah. "Yang dipecat itu saya (Nurmalina), kemudian pak Ridwan Suhandi selaku Kepala Sekolah MI, bu Yuniarti, pak Arif Kusnadi, bu Emah Kholistiani, bu Lela Kodriah dan pak Herwanto Kepala Sekolah SMP. Kami ini statusnya sudah pegawai tetap Yayasan Al Falah I," paparnya.

Atas kasus ini dia melapor ke Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Depok. Dari jawaban Kemenag dan Disdik kata Nurmalina, pemecatan ini tidak sah.

"Itu artinya kami akan tetap mengajar walau apapun yang terjadi. Kami ini pendidik, kami ingin mencerdaskan anak bangsa. Jangan jadikan kami korban kezaliman," tukasnya.

Kuasa hukum para guru, Hasan Maulana mengatakan, apa yang dialami Nurmalina dan teman-teman adalah perbuatan melanggar hukum. Ia pun berharap, aparat dapat bertindak tegas terhadap para pelaku yang telah berbuat tidak adil tersebut.

"Apakah pantas membiarkan proses pungusiran seperti ini. Saya yakin penegak hukum bersikap profesional dan kami dari lembaga yang sudah melahirkan sumber daya manusia terdidik siap berhadapan dengan hukum. Alhamdulillah kami sudah laporkan kasus ini ke polisi. Kita lihat proses selanjutnya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)