Dalami Ledakan di Pabrik Kembang Api, Polisi Periksa 2 Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus ledakan pabrik kembang api di Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banteng, Kamis 26 Oktober 2017. Hal itu guna mendalami kasus ledakan yang diiringi kebakaran hebat hingga menyebabkan puluhan orang tewas dalam kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono dan Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto.
Keduanya, kata dia, diperiksa terkait unsur keselamata kerja dan instruksi pengarahannya. Sedang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan anak, polisi juga masih mendalaminya dan mencari kevalidan data-data itu.
"Penambahan pemeriksaan tersangka, kita sedang mencari unsur-unsurnya, alat bukti berkaitan dengan Pasal 359 KUHP,188 KUHP, dan UU Ketenagakerjaan," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Argo juga mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
"Hari ini sudah kita layangkan SPDP ke Kejari Tangerang. SPDP sudah kita kirim ke Kejaksaan," ujarnya. (Baca Juga: Keluarga Ega Subarna Diketahui 2 Kali Berikan Berkas Antem Mortem(mhd)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono dan Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto.
Keduanya, kata dia, diperiksa terkait unsur keselamata kerja dan instruksi pengarahannya. Sedang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan anak, polisi juga masih mendalaminya dan mencari kevalidan data-data itu.
"Penambahan pemeriksaan tersangka, kita sedang mencari unsur-unsurnya, alat bukti berkaitan dengan Pasal 359 KUHP,188 KUHP, dan UU Ketenagakerjaan," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Argo juga mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
"Hari ini sudah kita layangkan SPDP ke Kejari Tangerang. SPDP sudah kita kirim ke Kejaksaan," ujarnya. (Baca Juga: Keluarga Ega Subarna Diketahui 2 Kali Berikan Berkas Antem Mortem(mhd)