Legal & Corporate Alexis Group: Izin Griya Pijat Sudah Diajukan Sejak Juli 2017

Selasa, 31 Oktober 2017 - 17:11 WIB
Legal & Corporate Alexis...
Legal & Corporate Alexis Group: Izin Griya Pijat Sudah Diajukan Sejak Juli 2017
A A A
JAKARTA - Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis ternyata sudah berupaya mengajukan perpanjangan izin untuk griya pijat melalui sistem online Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta sejak Juli 2017 lalu. Hingga akhirnya keluar surat permohonan TDUP belum dapat diproses Pemprov DKI.

Legal & Corporate Alexis Group Muhammad Fajri mengatakan, Griya Pijat Alexis sudah tutup per Selasa (31/10/2017) har ini. Penutupan ini dikarena izin tempat pijat tersebut sudah habis."Griya pijat sudah ditutup per hari ini, karena izin sudah habis 30 Oktober 2017 kemarin," kata Fajri di Hotel Alexis, RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).

Fajri menuturkan, pihaknya sudah mengupayakan perpanjangan sejak Juli 2017 lalu. Namun hingga kini belum ada survei yang dilakukan dinas terkait. Meski begitu, pihaknya mengklaim jika Hotel Alexis tak ditemukan pelanggaran.

"Dari Juli sudah mohon perpanjangan sistem online PTSP, seharusnya prosedurnya pemohonan dan peninjauan lokasi. Namun setahu kami sampai sekarang belum ada survei itu," ujarnya.

‎Sementara itu, pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis memutuskan menghentikan kegiatan usahanya. Ini terkait belum diprosesnya permohonan TDUP hotel tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk itu Fajri berharap Pemerintah Provinsi DKI membuka audiensi dengan manajemen."Kami tetap menghargai Pemprov DKI Jakarta dan berharap ada audiensi, karena kami melakukan tindakan lanjutan dengan sistem online juga, tapi PTSP belum ada konfirmasi lagi," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)