Polisi Masih Buru Tukang Las Penyebab Pabrik Kembang Api Meledak
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menelusuri keberadaan salah satu tersangka dalam kasus ledakan pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya bernama Subarna Ega. Ega merupakan tukang las yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Sementara dua tersangka lainnya, yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyino dan Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melakukan penelusuran terhadap salah satu tersangka. "Kami belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan, ada dugaan kalau dia juga menjadi korban," ujar Argo, Minggu (29/10/2017).
Menurut Argo, penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari situlah diputuskan ketiganya menjadi tersangka. Untuk pemilik perusahaan, yakni Indra, dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab polisi juga menemukan bukti bahwa Indra mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyidikan, ada pekerja di bawah umur dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," tegasnya.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yaitu Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, untuk tersangka Indra dan Andria sudah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka Ega masih dilakukan pencarian. "Untuk tersangka Ega ini kami belum mengetahui apakah dia termasuk dalam korban kebakaran. Sejauh ini, ada tiga jenazah yang belum teridentifikasi di RS Polri," tegasnya.
Nico menambahkan, bisa jadi di antara tiga jenazah yang belum teridentifikasi itu adalah mayat Ega. Namun, sebelum hasil identifikasi forensik keluar, dia menyimpulkan bahwa Ega merupakan buronan kepolisian. "Kami juga telah menelusuri ke rumahnya namun memang tidak ada," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melakukan penelusuran terhadap salah satu tersangka. "Kami belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan, ada dugaan kalau dia juga menjadi korban," ujar Argo, Minggu (29/10/2017).
Menurut Argo, penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari situlah diputuskan ketiganya menjadi tersangka. Untuk pemilik perusahaan, yakni Indra, dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab polisi juga menemukan bukti bahwa Indra mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyidikan, ada pekerja di bawah umur dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," tegasnya.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yaitu Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, untuk tersangka Indra dan Andria sudah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka Ega masih dilakukan pencarian. "Untuk tersangka Ega ini kami belum mengetahui apakah dia termasuk dalam korban kebakaran. Sejauh ini, ada tiga jenazah yang belum teridentifikasi di RS Polri," tegasnya.
Nico menambahkan, bisa jadi di antara tiga jenazah yang belum teridentifikasi itu adalah mayat Ega. Namun, sebelum hasil identifikasi forensik keluar, dia menyimpulkan bahwa Ega merupakan buronan kepolisian. "Kami juga telah menelusuri ke rumahnya namun memang tidak ada," pungkasnya.
(thm)