Dua Mahasiswa Ditahan karena Rusak Inventaris Polri
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim sudah mengantongi bukti terkait penetapan belasan mahasiswa sebagai tersangka dalam unjuk rasa di depan Istana Negara beberapa waktu lalu. Kini polisi tengah memeriksa dua mahasiswa yang ditahan polisi lantaran diduga sebagai provokator dalam aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua dari 14 mahasiswa yang diciduk telah ditahan lantaran dianggap sebagai provokator hingga menyebabkan aksi itu berakhir ricuh. Tetapi, belasan mahasiswa itu tetap berstatus tersangka.
"Penahanan itu dilakukan berdasarkan bukti, yakni keterangan saksi, CCTV, dan bukti lainnya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).
Argo menjelaskan, belasan mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengikuti aturan saat berunjuk rasa. Walaupun, kata dia, polisi telah memeintanya untuk berlaku tertib dan mengikuti aturan unjuk rasa.
Polisi akhirnya membubarkan demo tersebut karena masyarakat semakin banyak yang komplain terhadap aksi itu. Pasalnya, aksi tersebut membuat akses jalan di lokasi demo tak bisa dilintasi kendaraan umum.
"Keduanya ditahan karena memprovokasi, sehingga terjadi pengrusakan inventarisir polisi dan perlengkapan polisi dari uang rakyat," tuturnya. (Baca Juga: Rusak Inventaris Polri, Pendemo di Depan Istana Negara Diciduk
Kini, tambah Argo, polisi tengah memanggil dua mahasiswa lainnya untuk diperiksa terkait kasus kerusuhan itu. Terkait demo, polisi pun tengah mendalami apakah demo kemarin itu ada afiliasi dengan kelompok lain atau pun agenda politik lainnya.
"Dua lagi yang sedang kita panggil belum ada konfirmasi kehadirannya. Kalau dua yang sudah ditahan, itu ditahan hingga 20 hari ke depan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua dari 14 mahasiswa yang diciduk telah ditahan lantaran dianggap sebagai provokator hingga menyebabkan aksi itu berakhir ricuh. Tetapi, belasan mahasiswa itu tetap berstatus tersangka.
"Penahanan itu dilakukan berdasarkan bukti, yakni keterangan saksi, CCTV, dan bukti lainnya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).
Argo menjelaskan, belasan mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengikuti aturan saat berunjuk rasa. Walaupun, kata dia, polisi telah memeintanya untuk berlaku tertib dan mengikuti aturan unjuk rasa.
Polisi akhirnya membubarkan demo tersebut karena masyarakat semakin banyak yang komplain terhadap aksi itu. Pasalnya, aksi tersebut membuat akses jalan di lokasi demo tak bisa dilintasi kendaraan umum.
"Keduanya ditahan karena memprovokasi, sehingga terjadi pengrusakan inventarisir polisi dan perlengkapan polisi dari uang rakyat," tuturnya. (Baca Juga: Rusak Inventaris Polri, Pendemo di Depan Istana Negara Diciduk
Kini, tambah Argo, polisi tengah memanggil dua mahasiswa lainnya untuk diperiksa terkait kasus kerusuhan itu. Terkait demo, polisi pun tengah mendalami apakah demo kemarin itu ada afiliasi dengan kelompok lain atau pun agenda politik lainnya.
"Dua lagi yang sedang kita panggil belum ada konfirmasi kehadirannya. Kalau dua yang sudah ditahan, itu ditahan hingga 20 hari ke depan," katanya.
(mhd)