15 Ribu Pelanggan PDAM Bekasi Tunggak Iuran 1 Tahun
A
A
A
BEKASI - Ribuan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi dari Kota dan Kabupaten diketahui menunggak pembayaran. Mayoritas pelanggan menunggak iuran PDAM selama setahun.
”Keseluruhan yang menunggak tercatat mencapai 15.000 pelanggan,” ujar Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Dadang Hidayat pada Kamis (19/10/2017). Menurut Dadang, pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap pelanggan yang menunggak tagihan hingga tiga bulan berupa pemutusan jaringan.
Bahkan, kata dia, pihaknya masih melakukan pendataan jumlah penunggak di setiap kantor cabang PDAM Tirta Bhagasasi. Namun, diprediksi jumlah penunggak akan terus bertambah.
Dadang menjelaskan, kebanyakan yang menunggak tagihan adalah golongan rumah tangga. Sedangkan golongan industri, tidak ada yang menunggak karena mereka memerlukan air untuk kelangsungan perusahaannya.”Alasan menunggak karena masalah perekonomian,” ujarnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Cikarang dalam menagih tunggakan air. Selama pertengahan Oktober 2017, pihaknya telah menarik tunggakan hingga Rp70 juta.
”Kerja sama ini sudah berjalan selama enam tahun dan hasilnya cukup optimal dalam mengembalikan pendapatan daerah,” ucapnya. Menurutnya, dari total 220.000 lebih pelanggan, ada sekitar 15.000 pelanggan di antaranya yang menunggak tagihan di atas satu tahun.
Atas persoalan itu, kata dia, lembaganya menggandeng Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Cikarang sebagai pengacara negara. Mereka dipercaya untuk membantu proses penagihan tunggakan kepada para pelanggan yang bermasalah secara kewajiban.
”Keseluruhan yang menunggak tercatat mencapai 15.000 pelanggan,” ujar Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Dadang Hidayat pada Kamis (19/10/2017). Menurut Dadang, pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap pelanggan yang menunggak tagihan hingga tiga bulan berupa pemutusan jaringan.
Bahkan, kata dia, pihaknya masih melakukan pendataan jumlah penunggak di setiap kantor cabang PDAM Tirta Bhagasasi. Namun, diprediksi jumlah penunggak akan terus bertambah.
Dadang menjelaskan, kebanyakan yang menunggak tagihan adalah golongan rumah tangga. Sedangkan golongan industri, tidak ada yang menunggak karena mereka memerlukan air untuk kelangsungan perusahaannya.”Alasan menunggak karena masalah perekonomian,” ujarnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Cikarang dalam menagih tunggakan air. Selama pertengahan Oktober 2017, pihaknya telah menarik tunggakan hingga Rp70 juta.
”Kerja sama ini sudah berjalan selama enam tahun dan hasilnya cukup optimal dalam mengembalikan pendapatan daerah,” ucapnya. Menurutnya, dari total 220.000 lebih pelanggan, ada sekitar 15.000 pelanggan di antaranya yang menunggak tagihan di atas satu tahun.
Atas persoalan itu, kata dia, lembaganya menggandeng Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Cikarang sebagai pengacara negara. Mereka dipercaya untuk membantu proses penagihan tunggakan kepada para pelanggan yang bermasalah secara kewajiban.
(whb)