Jelang Pelantikan, Anies-Sandi Diingatkan 7 PR Kemanusiaan
A
A
A
JAKARTA - Ibu Kota DKI Jakarta hanya tinggal menghitung jam untuk memiliki pemimpin baru setelah ditinggal Djarot Saiful Hidayat yang telah selesai memimpin Jakarta pada Minggu 15 Oktober 2017 tengah malam atau pukul 00.00 WIB.
Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno akan memimpin Jakarta untuk peridode 2017-2022 setelah menumbangkan pasangan petahana Djarot-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilgub 2017 April lalu.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, ada tujuh Pekerjaan Rumah (PR) kemanusian yang harus diselesaikan Anies-Sandi. Pertama, hak atas transportasi publik. Sampai dengan berakhirnya periode 2012-2017 tiga gubernur (Jokowi, Ahok, Djarot) dianggap belum berhasil memenuhi hak konstitusional warga negara Jakarta khususnya hak atas transportasi publik yang manusiawi.
"Masalah utamanya masalah kemacetan. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga tidak ada pilihan lain kecuali memenuhi hak atas transportasi publik yang manusiawi dengan baik, sistem transportasi publik berbasis rail maupun berbasis bus sesuai janji kampanye politiknya," kata Maneger kepada SINDOnews, Senin (16/10/2017).
Kedua, hak atas pemukiman, kata dia, Anies-Sandiaga harus memenuhi hak warga Jakarta terkait soal pemukiman yang manusiawi sesuai janji kampanyenya.
"Yang ketiga, hak atas kebersihan kota. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya soal kebersihan kota khususnya masalah persampahan. Keempat, hak atas bebas banjir. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal banjir di Jakarta," urai Maneger.
Maneger menambahkan, PR Anies-Sandi kelima yakni hak atas keadilan. Keduanya, kata dia, seyogianya mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan yang bebas korupsi.
"Enam, hak atas kepastian hukum. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan hukum. Ketujuh hak atas pemenuhan HAM. Salah satu kritikan aktivis kemanusiaan terhadap Gubernur DKI sebelumnya, Ahok, adalah soal HAM. Ia sering dinilai melanggar HAM dan tidak menghormati konstitusi," paparnya.
Maneger mencatat, beberapa pernyataan dan kebijakan Ahok dinilai banyak melanggar HAM. "Ahok sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan HAM yang diatur dalam UUD 1945 sebagai 'HAMburger'," cetusnya.
Beberapa kebijakan Ahok juga dinilai melanggar HAM di antaranya penggusuran paksa yang mengakibatkan sekitar 3.866 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pecaharian.
"Pernyataan Ahok yang cacat nalar kemanusiaan adalah 'Kalau saya ditanya, apa HAM Anda? Saya ingin 10 juta orang hidup, bila 2.000 orang menentang saya dan membahayakan 10 juta orang, saya bunuh di depan Anda. Itu HAM saya. Supaya kamu tahu, saya punya pandangan. Itu saya. Saya tidak mau kompromi" kata Maneger mengutip ucapan Ahok di salah satu media.
Terakhir, ia berharap, kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk amanah terhadap rakyat. "Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan dan pemajuan HAM warga Jakarta. Sejarah kemanusiaan menuntut bukti," tutupnya.
Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno akan memimpin Jakarta untuk peridode 2017-2022 setelah menumbangkan pasangan petahana Djarot-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilgub 2017 April lalu.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, ada tujuh Pekerjaan Rumah (PR) kemanusian yang harus diselesaikan Anies-Sandi. Pertama, hak atas transportasi publik. Sampai dengan berakhirnya periode 2012-2017 tiga gubernur (Jokowi, Ahok, Djarot) dianggap belum berhasil memenuhi hak konstitusional warga negara Jakarta khususnya hak atas transportasi publik yang manusiawi.
"Masalah utamanya masalah kemacetan. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga tidak ada pilihan lain kecuali memenuhi hak atas transportasi publik yang manusiawi dengan baik, sistem transportasi publik berbasis rail maupun berbasis bus sesuai janji kampanye politiknya," kata Maneger kepada SINDOnews, Senin (16/10/2017).
Kedua, hak atas pemukiman, kata dia, Anies-Sandiaga harus memenuhi hak warga Jakarta terkait soal pemukiman yang manusiawi sesuai janji kampanyenya.
"Yang ketiga, hak atas kebersihan kota. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya soal kebersihan kota khususnya masalah persampahan. Keempat, hak atas bebas banjir. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal banjir di Jakarta," urai Maneger.
Maneger menambahkan, PR Anies-Sandi kelima yakni hak atas keadilan. Keduanya, kata dia, seyogianya mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan yang bebas korupsi.
"Enam, hak atas kepastian hukum. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan hukum. Ketujuh hak atas pemenuhan HAM. Salah satu kritikan aktivis kemanusiaan terhadap Gubernur DKI sebelumnya, Ahok, adalah soal HAM. Ia sering dinilai melanggar HAM dan tidak menghormati konstitusi," paparnya.
Maneger mencatat, beberapa pernyataan dan kebijakan Ahok dinilai banyak melanggar HAM. "Ahok sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan HAM yang diatur dalam UUD 1945 sebagai 'HAMburger'," cetusnya.
Beberapa kebijakan Ahok juga dinilai melanggar HAM di antaranya penggusuran paksa yang mengakibatkan sekitar 3.866 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pecaharian.
"Pernyataan Ahok yang cacat nalar kemanusiaan adalah 'Kalau saya ditanya, apa HAM Anda? Saya ingin 10 juta orang hidup, bila 2.000 orang menentang saya dan membahayakan 10 juta orang, saya bunuh di depan Anda. Itu HAM saya. Supaya kamu tahu, saya punya pandangan. Itu saya. Saya tidak mau kompromi" kata Maneger mengutip ucapan Ahok di salah satu media.
Terakhir, ia berharap, kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk amanah terhadap rakyat. "Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan dan pemajuan HAM warga Jakarta. Sejarah kemanusiaan menuntut bukti," tutupnya.
(mhd)