Lokasi Sementara PKL di Tambora Ganggu Normalisasi Sungai

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 05:41 WIB
Lokasi Sementara PKL...
Lokasi Sementara PKL di Tambora Ganggu Normalisasi Sungai
A A A
JAKARTA - Kasudin Tata Air Jakarta Barat, Imron mengeluhkan dengan kondisi lokasi sementara (loksem) di bantaran Kali Jelangkeng, Kelurahan Pekojaan, Tambora, Jakarta Barat. Sebab, keberadaan belasan bangunan itu membuat upaya normalisasi kali di kawasan itu menjadi tak maksimal.

Karena, lapak PKL itu membuat alat berat tidak bisa masuk termasuk melakukan perbaikan. Kondisi ini kemudian membuat pembangunan di kawasan kembali diundur, lantaran proyek tidak bisa dilakukan.

"Bila tidak dibangun segera, kami takut akan terjadi banjir, apalagi sekarangkan musim genangan," tutur Imron ketika dihubungi KORAN SINDO, Kamis 12 Oktober 2017.

Diketahui, ratusan PKL liar itu berada tepat di atas Kali Jelangkeng atau depan SMP Negeri 32. Pembangunan di kawasan itu dilakukan setelah sebelumnya aksi penertiban dilakukan lurah setempat karena berada di atas trotoar.

Melihat kondisi itu, Imron menegaskan, kawasan bantaran kali tidak untuk rumah apalagi pkl. Termasuk di lokasi itu, kata dia, pembangunan itu tidak dibenarkan. Karena termasuk dalam rencana normalisasi.

"Selain rumah pompa, bangunan untuk kepentingan apapun tidak boleh berdiri di atas bantaran kali tanpa terkecuali termasuk di Kali Jelangkeng. Tentunya keberadaan bangunan ini akan mempersulit kami saat akan melakukan pengerukan kali," tegasnya.

Untuk itu, Imron mengajak seluruh instansi terkait turut merawat dan menjaga jalur hijau sepanjang bantaran kali di Jakarta Barat bersih dari keberadaan bangunan liar.

"Kami mohon Sudin KUKMP tidak mengeluarkan izin tempat usaha berdagang di atas bantaran kali Jelangkeng karena akan merugikan kepentingan bagi warga Pekojan," tuturnya.

Sementara itu, Lurah Pekojaan, Tri Prasetyo mengatakan, bangunan yang dimaksudkan oleh pihak Sudin Tata Air merupakan lahan untuk lokasi sementara (loksem) PKL. Kondisi ini setelah pihaknya menegakkan bulan tertib trotoar yang diketahui harus steril dari trotoar.

Sebab itu, Tri pun kala itu memindahkan para pedagang untuk menggunakan lahan pemda di sisi kali. Bangunan sendiri di akui Tri tidak permanen, sehingga bisa di bongkar bila sewaktu waktu diperlukan untuk pembangunan.

"Jaraknya juga dua meter dari pembangunan seatpel disitu," cetus Tri.

Selain bisa mengurangi ketertiban di kawasan trotoar. Lanjut Tri pembangunan di kawasan itu dapat masuk dalam pad dari segi retribusi pajak.

Meski demikian. Terhadap pembangunan di kawasan itu, dirinya bersiap untuk melakukan sosialisasi untuk pembongkaran.

"Ini sesuai janji awal pedagang saat tempati lahan di sana," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)