Asyik Main Judi di Pool, 4 Sopir dan 1 Kernet Bus DAMRI Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Lima orang pria yang sedang asyik bermain judi di Pool DAMRI Kemayoran, Jakarta Pusat, benar-benar tak menyangka jika aparat kepolisian mengetahui perbuatan mereka. Alhasil, mereka harus digelandang ke Mapolsek Kemayoran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
Identitas kelima orang itu adalah Ali Mudin (39), Hendi Adriana (37), Ichwan Santoso (30), Fera Sofyansyah (24), dan Andriyadi Agit Prasetyo (21). Mereka dibekuk petugas pada Sabtu (7/2017) malam.
"Empat orang berprofesi sebagai sopir DAMRI, lalu satu orangnya adalah seorang kernet, yaitu Andriyadi Agit Prasetyo," ujar Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2017).
Suyatno menerangkan, para pelaku judi memasang taruhan dalam setiap permainannya sebesar Rp20.000. Mereka tak segan-segan menggelontorkan uang lebih banyak apabila sudah terbawa nafsu setan. "Para pelaku main judi remi OKEM dengan memasang taruhan uang kisaran Rp20.000 hingga lebih," ujarnya.
Dari penangkapan itu polisi menyita alat bukti berupa dua buah kartu remi dan uang tunai senilai Rp420.000. "Mereka akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukumam penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda Rp25 juta," pungkasnya.
Identitas kelima orang itu adalah Ali Mudin (39), Hendi Adriana (37), Ichwan Santoso (30), Fera Sofyansyah (24), dan Andriyadi Agit Prasetyo (21). Mereka dibekuk petugas pada Sabtu (7/2017) malam.
"Empat orang berprofesi sebagai sopir DAMRI, lalu satu orangnya adalah seorang kernet, yaitu Andriyadi Agit Prasetyo," ujar Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2017).
Suyatno menerangkan, para pelaku judi memasang taruhan dalam setiap permainannya sebesar Rp20.000. Mereka tak segan-segan menggelontorkan uang lebih banyak apabila sudah terbawa nafsu setan. "Para pelaku main judi remi OKEM dengan memasang taruhan uang kisaran Rp20.000 hingga lebih," ujarnya.
Dari penangkapan itu polisi menyita alat bukti berupa dua buah kartu remi dan uang tunai senilai Rp420.000. "Mereka akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukumam penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda Rp25 juta," pungkasnya.
(thm)