Penyidik Telusuri Profil Member dan Mitra Nikahsirri.com

Senin, 25 September 2017 - 16:10 WIB
Penyidik Telusuri Profil Member dan Mitra Nikahsirri.com
Penyidik Telusuri Profil Member dan Mitra Nikahsirri.com
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami profil 300 mitra yang ikut dalam nikahsirri.com. Di situs ini mitra baik perempuan dan lelaki memiliki peran sebagai calon istri dan suami sirri serta saksi dalam situs ilegal tersebut.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidik masih menyelidiki dari 300 mitra situs nikah siri itu ada atau tidak yang masih berusia di bawah usia 17 tahun. Bila ada, pemilik situs yakni, Aris Wahyudi bakal dijerat dengan pasal perlindungan anak dan wanita.

Menurut Adi, dalam situs nikah siri itu, seseorang bisa menjadi mitra saat sudah berusia 14 tahun. Padahal, berdasarkan keterangan pemerhati anak dan wanita, usia 14 tahun itu masih belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa.

"Maka itu, dari 300 mitra yang sudah terdaftar akan kita cari tahu apakah ada orang-orang yang masih berumur belasan. Bila ada kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita juga sedang dalami profil klien nikahsirri.com," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).

Adi menuturkan, kepolisian akan berkonsultasi dengan pihak-pihak pemerhati anak dan perempuan, khusus menyangkut kategori orang dewasa itu diumur berapa secara lebih lanjut, apakah 14 tahun sebagai mana yang diterapkan situs nikah siri, 15 tahun, 16 tahun, atau 17 tahun ke atas.

"Kami telusuri pula membernya yang berjumlah 2.700 ini. Sejauh ini sebagian besar member lelaki, belum kami temukan yang wanita," tuturnya.

Namun begitu, polisi masih mendalami apakah semua member itu lelaki semua ataukah ada perempuan juga. Begitu juga dengan 300 mitra, apakah hanya diisi wanita saja atau juga lelaki.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0463 seconds (0.1#10.140)