Dishub DKI Sebut Kewenangan Penegakan Aturan Miliki Garasi Terbatas
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku kewenangannya dalam menegakkan Perda No.5 Tahun 2014 pasal 140 soal kewajiban memiliki garasi terbatas. Karena, untuk penerbitan STNK merupakan kewenangan Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga Dishub hanya bisa sosialisasi bahwa mobil tidak boleh parkir di jalan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, kendati Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi tapi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dishub.
"Ada unit-unit atau unsur-unsur lain yang terlibat dalam menerapkan pasal 140 ini," kata Andri di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Andri melanjutkan, ada dua permasalahan dalam penegakan aturan tersebut. "Pertama terkait masalah proses kepemilikan kendaraan yang dibuktikan dengan STNK yang harus mendapatkan rekomendasi dari RT/RW," lanjutnya.
Kedua, kata Andri, masalah penindakan apabila kendaraan-kendaraan yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha, tidak memakirkan atau menaruhnya di garasi.
"Kalau proses kepemilikan (penerbitan STNK) saya akan berkoordinasi dulu. Kan kita enggak tahu ini, antar kepolisian juga Samsat, Ditlantas nah itu ada kegiatan yang berbeda," terang Andri.
Kalau dari Dishub, lanjut Andri, terus menyosialisasikan bahwa jalan tidak boleh untuk penyimpanan atau parkir. Apabila dia melakukan pelanggaran dengan menempatkan kendaraannya di ruang publik kita tindak dengan penderekan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, kendati Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi tapi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dishub.
"Ada unit-unit atau unsur-unsur lain yang terlibat dalam menerapkan pasal 140 ini," kata Andri di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Andri melanjutkan, ada dua permasalahan dalam penegakan aturan tersebut. "Pertama terkait masalah proses kepemilikan kendaraan yang dibuktikan dengan STNK yang harus mendapatkan rekomendasi dari RT/RW," lanjutnya.
Kedua, kata Andri, masalah penindakan apabila kendaraan-kendaraan yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha, tidak memakirkan atau menaruhnya di garasi.
"Kalau proses kepemilikan (penerbitan STNK) saya akan berkoordinasi dulu. Kan kita enggak tahu ini, antar kepolisian juga Samsat, Ditlantas nah itu ada kegiatan yang berbeda," terang Andri.
Kalau dari Dishub, lanjut Andri, terus menyosialisasikan bahwa jalan tidak boleh untuk penyimpanan atau parkir. Apabila dia melakukan pelanggaran dengan menempatkan kendaraannya di ruang publik kita tindak dengan penderekan.
(ysw)