Lurah Diminta Ikut Menindak Mobil Tak Punya Garasi di Wilayahnya
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menandatangani kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) soal kepemilikan mobil tanpa garasi. Kerja sama tersebut dinilai tidak efektif tanpa adanya kewenangan Lurah dalam melakukan penindakan.
Direktur Institut Studi Transportasi (Instrans), Dharmaningtyas mengatakan, memiliki mobil merupakan hak warga yang harus dibarengi dengan kewajibannya memiliki lahan parkir sendiri meskipun sewa. Artinya, apabila warga ingin memiliki mobil, mereka harus memiliki tempat parkir yang tidak mengganggu hak orang lain.
Tyas menyarankan agar Pemprov DKI menugaskan lurah di wilayah masing-masing dalam melakukan sosialisasi dan sekaligus melakukan penindakan. Sehingga, warga akan memiliki ketakutan dalam memiliki mobil apabila tidak memiliki garasi.
"Lurah merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung kepada masyarakat. kalau lurah dilibatkan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang itu, masyarakat akan berfikir untuk membeli mobil baru," kata Dharmaningtyas saat dihubungi, Senin (11/9/2017).
Tyas menjelaskan, dalam pembentukan Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dirinya ikut dalam merumuskan konsepnya. Dimana pasal 140 tentang kepemilikan mobil harus memiliki atau menguasai garasi diusulkan menjadi tugas lurah dalam menyosialisasikannya. Sayangnya, program sosialisasi dihapus dan baru saat ini pasal tersebut dikenal.
"Efektifitas penegakan Perda tersebut ya pastinya memang peningkatan layanan transportasi umum. Sebenarnya saat ini jumlah bus sudah cukup, hanya saja belum steril," tegasnya.
Direktur Institut Studi Transportasi (Instrans), Dharmaningtyas mengatakan, memiliki mobil merupakan hak warga yang harus dibarengi dengan kewajibannya memiliki lahan parkir sendiri meskipun sewa. Artinya, apabila warga ingin memiliki mobil, mereka harus memiliki tempat parkir yang tidak mengganggu hak orang lain.
Tyas menyarankan agar Pemprov DKI menugaskan lurah di wilayah masing-masing dalam melakukan sosialisasi dan sekaligus melakukan penindakan. Sehingga, warga akan memiliki ketakutan dalam memiliki mobil apabila tidak memiliki garasi.
"Lurah merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung kepada masyarakat. kalau lurah dilibatkan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang itu, masyarakat akan berfikir untuk membeli mobil baru," kata Dharmaningtyas saat dihubungi, Senin (11/9/2017).
Tyas menjelaskan, dalam pembentukan Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dirinya ikut dalam merumuskan konsepnya. Dimana pasal 140 tentang kepemilikan mobil harus memiliki atau menguasai garasi diusulkan menjadi tugas lurah dalam menyosialisasikannya. Sayangnya, program sosialisasi dihapus dan baru saat ini pasal tersebut dikenal.
"Efektifitas penegakan Perda tersebut ya pastinya memang peningkatan layanan transportasi umum. Sebenarnya saat ini jumlah bus sudah cukup, hanya saja belum steril," tegasnya.
(ysw)