Mulai Oktober, Tak Punya Garasi STNK Mobil Tidak Diterbitkan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menandatangani kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk penerbitan STNK baru kendaraan roda 4. Jika pembeli kendaraan roda 4 ini tidak memiliki garasi, Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan STNK kendaraan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, tugas pemerintah itu mengatur agar tertib, sesuai dengan Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Menurutnya, orang ingin memiliki mobil itu harus menyediakan garasi, atau ada jaminan bahwa telah memiliki garasi sebelum diterbitkannya STNK.
Untuk itu, pada Selasa 12 September 2017 besok, pihaknya akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Polda Metro Jaya perihal penerbitan STNK tersebut.
"Untuk penerbitan STNK bersyarat memiliki garasi itu harus ada kerja sama DKI dengan Polisi. Jadi mereka betul-betul punya garasi jika ingin memiliki mobil," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).
Untuk sanksinya, Djarot tetap menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) berupa penderekan. Hal itu akan berlaku pada Oktober 2017 mendatang. Dengan sanksi tersebut, dia optimis warga jera memiliki mobil tanpa adanya garasi.
"Kalau masih ada di badan jalan dan mengganggu aktifitas orang lain, ya dikandangkan," katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, tugas pemerintah itu mengatur agar tertib, sesuai dengan Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Menurutnya, orang ingin memiliki mobil itu harus menyediakan garasi, atau ada jaminan bahwa telah memiliki garasi sebelum diterbitkannya STNK.
Untuk itu, pada Selasa 12 September 2017 besok, pihaknya akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Polda Metro Jaya perihal penerbitan STNK tersebut.
"Untuk penerbitan STNK bersyarat memiliki garasi itu harus ada kerja sama DKI dengan Polisi. Jadi mereka betul-betul punya garasi jika ingin memiliki mobil," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).
Untuk sanksinya, Djarot tetap menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) berupa penderekan. Hal itu akan berlaku pada Oktober 2017 mendatang. Dengan sanksi tersebut, dia optimis warga jera memiliki mobil tanpa adanya garasi.
"Kalau masih ada di badan jalan dan mengganggu aktifitas orang lain, ya dikandangkan," katanya.
(ysw)