Parkir Sembarangan, Mobil Artis Sinetron Diderek Dishub
A
A
A
JAKARTA - Ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jaksel, Satpol PP Jaksel, TNI, dan Polri masih terus melakukan sterilisasi Trotoar di Jakarta Selatan ini. Dalam penertiban kali ini, sebuah mobil mewah milik seorang artis sinetron diderek petugas Dishub Jaksel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Camat Pasar Minggu Agus Irwanto mengatakan, penertiban hari ini dilakukan di Jalan Pasar Minggu Raya dan Jalan TB Simatupang. Dalam penertiban ini, ada puluha petugas gabungan dari Dishub, polisi, Satpol PP, dan Garnisun.
"Adapun kegiatan ini dilakukan dengan langkah persuasif, mengedepankan komunikasi serta tegas dalam melakukan penindakan tertib trotoar untuk mengembalikan kesadaran masyarakat akan fungsi trotoar yang khusus bagi pejalan kaki atau pedestrian," ujarnya pada wartawan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Sementara itu, Kasatpol Perhubungan Jakarta Selatan Yuniar menerangkan, dalam operasi tertib trotoar ini terdapat puluhan motor dan mobil yang bannya digembosi.
"Ada 6 mobil yang kami derek ke kantor Sudinhub Jaksel, salah satunya mobil artis Revi Mariska. Kami tak pandang siapa, yang melanggar trotoar kami tindak untuk menimbulkan efek jera," katanya.
Dia menambahkan, siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas dan diperlakukan sama, yakni dikenakan sanksi membayar denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Tindakan itu sesuai Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi dengan tujuan mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan bahu jalan bukan untuk tempat parkir.
Camat Pasar Minggu Agus Irwanto mengatakan, penertiban hari ini dilakukan di Jalan Pasar Minggu Raya dan Jalan TB Simatupang. Dalam penertiban ini, ada puluha petugas gabungan dari Dishub, polisi, Satpol PP, dan Garnisun.
"Adapun kegiatan ini dilakukan dengan langkah persuasif, mengedepankan komunikasi serta tegas dalam melakukan penindakan tertib trotoar untuk mengembalikan kesadaran masyarakat akan fungsi trotoar yang khusus bagi pejalan kaki atau pedestrian," ujarnya pada wartawan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Sementara itu, Kasatpol Perhubungan Jakarta Selatan Yuniar menerangkan, dalam operasi tertib trotoar ini terdapat puluhan motor dan mobil yang bannya digembosi.
"Ada 6 mobil yang kami derek ke kantor Sudinhub Jaksel, salah satunya mobil artis Revi Mariska. Kami tak pandang siapa, yang melanggar trotoar kami tindak untuk menimbulkan efek jera," katanya.
Dia menambahkan, siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas dan diperlakukan sama, yakni dikenakan sanksi membayar denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Tindakan itu sesuai Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi dengan tujuan mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan bahu jalan bukan untuk tempat parkir.
(ysw)