Anak Jeremy Thomas Didakwa Permufakatan Narkotika

Senin, 11 September 2017 - 14:42 WIB
Anak Jeremy Thomas Didakwa Permufakatan Narkotika
Anak Jeremy Thomas Didakwa Permufakatan Narkotika
A A A
TANGERANG - Anak kandung artis senior Jeremy Thomas yakni, Axel Matthew Thomas menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, No7, Kota Tangerang, Banten. Axel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permufakatan narkotika.

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Suharni, dan dua orang anggota. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal Haridjati mengatakan, terdakwa Axel akan didakwa dengan UU Psikotropika.

"Axel didakwa Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 UU Psikotropika yang intinya ada permufakatan untuk menerima narkotika," kata Iqbal usai sidang, Senin (11/9/2017).

Iqbal menuturkan, masing-masing pasal memiliki hukuman pidana penjara berbeda satu dengan yang lain. Mulai dari 10 tahun, 15 tahun hingga yang paling ringan tiga tahun penjara.

"Tetapi nanti kita lihat dari faktor persidangan, mana dari fakta tersebut yang masuk tindak pidana," tuturnya. Sebelum pembacaan dakwaannya, Tim JPU dari Kejari Tangerang mengatakan, Axel ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan psikotropika H5 atau pil Happy Five, pada 18 Juli 2017 lalu.

Axel ditahan keesokan harinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah di BAP oleh penyidik dari Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta. Axel merupakan salah satu pemesan pil Happy Five dari dua warga Malaysia berinisial JV dan DRW.

Keduanya pun telah ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada, 14 Juli 2017. Pada 17 Juli, ayah Axel, Jeremy Thomas menyambangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Axel oleh anggota Sat Narkoba Polres Bandara Soetta, pada 17 Juli 2017.

Sementara itu, kuasa hukum Axel Amin Zakaria mengatakan, telah mendengarkan surat dakwaan jaksa dan sangat meghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Tangerang."Kita baru mendengarkan surat dakwaan jaksa. Kita sangat menghormati proses hukum. Kita akan pertimbangan dakwaan jaksa. Ini cukup baik. Kami akan jelaskan dari eksepsi besok," ungkap Amin.

Sebagai kuasa hukum, Amin mengaku, perlu menyelamatkan Axel dari jeratan hukum. Apalagi Axel sedang di puncak produktivitasnya. Sehingga akan berpengaruh pada karirnya.

"Sebagai kuasa hukum Axel, saya perlu menyelamatkan seorang anak yang produktivitasnya sangat tinggi dan sangat berharga terhadap bangsa ini. Apalagi di berita acara tidak terbukti," ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan dari jaksa, Hakim Ketua Suharni memberikan waktu kepada kuasa hukum Axel agar menyiapkan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa, selama dua hari."Apakah saudara ingin mengajukan keberatan?. Silakan konsultasi dengan kuasa hukum. Sidang ditunda sampai Kamis, 14 September. Saudara kembali ke rumah tahanan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6580 seconds (0.1#10.140)